Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 14, 20241 Min Read
Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara Maret 14, 2024
Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS (36) dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3/2024).

Oknum penyelenggara pemilu yang baru saja dilantik itu dijerat dengan UU ITE, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca Juga :  Jalan Lintas Banda Aceh - Calang akan Ditutup Total, Ini Jadwalnya!

Dalam menjalani aksinya itu, IS menggunakan akun Facebook bodong atas nama ‘Usman Udin’. Terdakwa disidangkan dengan salah seorang tersangka lainnya yang berinisial FS (26).

Sedangkan terdakwa FS dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas kasus yang sama.

Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana SH MH membernarkan tuntutan itu, menurutnya,  sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus akun bodong ‘Usman Udin’ sudah dilaksanakan pada hari ini, Kamis siang. sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Bank Aceh Bagikan Dividen Tahun 2024 sebesar Rp 300 Miliar

“tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS dituntut dua tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FS dituntut dua tahun penjara”, jelasnya. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyud

Dituntut KIP Langsa Oknum Penyelenggara Pemilu Tersandung Kasus UU ITE
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.