RILIS.NET, LANGSA – Tiga Pelaku Pencurian dan Penadah Ditangkap Polres Langsa pada Sabtu (21/1). Ketiga Pelaku diamankan ditempat yang berbeda.
Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari korban Saufika, warga Dusun Kurnia Gampong Paya Bujok Seulemak, dengan Nomor : LP/02/I/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 04 Januari 2023.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK MH menuturkan, sebelumnya petugas mengamankan BW (31), asal Dusun Nelayan Gampoeng Alue Dua pada Sabtu (21/1) sekira pukul 21.30 WIB, di jalan A Yani tepatnya di depan Mesjid Raya Kota Langsa.
“Selanjutnya mengamankan A (34) MF (22) yang juga dari Dusun Damai Indah Gampoeng Alue Dua, dan diamankan pada Minggu tanggal (22/1) sekira pukul 15.30 WIB, di Gampoeng Alue Dua Dusun Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa,” jelas Iptu Imam Aziz.
Aziz menambahkan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka berawal saat pelaku A masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela rumah, kemudian masuk kedalam kamar dan mengambil tiga unit handphone (HP) berupa 1 VIVO 5 S warna gold, 1 VIVO Y 21 warna putih dan 1 VIVO V 9 warna silver.
Pelaku langsung kabur melalui jendela dengan membawa barang curiannya saat mengetahui korban terbangun dan berteriak.
“Selanjutnya pelaku A menjual HP VIVO Y 21 warna putih kepada BW dan HP VIVO V5 S warna gold kepada MF, kemudian uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kasat Reskrim.
Sementara itu ketiga tersangka dan barang bukti (BB) 1 unit VIVO Y 21 warna putih diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Sedangkan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu untuk memperoleh keuntungan,” ucap Iptu Imam Aziz Rachman mengakhiri. (rn/skm)