Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tiga Warga Rohingya Ditetapkan jadi Tersangka di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIDesember 22, 20232 Mins Read
Tiga Warga Rohingya Ditetapkan jadi Tersangka di Aceh Timur Desember 22, 2023
Tiga warga Rohingya Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan manusia (Foto: humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menetapkan tiga warga Rohingya jadi tersangka dalam kasus penyelundupan manusia, Jumat (22/12/2023).

Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Shirazul Islam (41) Nahkoda, Rubis Ahmat (42), Asisten Nahkoda, dan Muhammad Amin (42) Masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur.

“Ketiga tersangka warga Rohingya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nahkoda, Asisten Nahkoda dan Masinis. Dalam pemeriksaan pihak kita mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” terang Kapolres Aceh Timur Andy Rahmansyah, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga :  Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.

“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya telah memiliki cukup bukti keterlibatan tersangka dalam kasus penyeludupan etnis Rohingya itu.

Baca Juga :  25 Orang Meninggal di Sumur Minyak Aceh Timur, Kemana Regulasi

“Mereka ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup alat bukti, sehingga  mereka kita amankan,” sebut Andry Rahmansyah pada jumpa pers Jumat, 22 Desember 2023, di Mapolres setempat.

Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari 50 warga Rohingya, yang sebelumnya mendarat di Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Sebelum mendarat di Aceh Timur, para imigran gelap ini diketahui berasal dari tempat penampungan pengungsi di Bangladesh yang ditangani oleh UNHCR. (rn/red)

Baca Juga :  Dirreskrimsus Sidak Bulog dan Pasar Tradisional di Banda Aceh
Penyelundupan Rohingya Polres Aceh Timur Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.