Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tim Kejari Eksekusi Mantan Konsultan Pengawas Pembangunan Kantor BPN Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIMaret 21, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tim Kejari Eksekusi Mantan Konsultan Pengawas Pembangunan Kantor BPN Aceh Timur Maret 21, 2020
Nazaruddin (Baju Biru) yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Foto: Ist)
rilisNET, Aceh Timur – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melakukan penahanan terhadap seorang lainnya yakni mantan Konsultan Pengawas Nazaruddin, dalam kasus korupsi pembangunan Kantor BPN Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Eksekusi terhadap Nazaruddin, ST Bin H Basyah Beuransah dilakukan pada Jumat (20/3/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Penahanan itu dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur No. print 30/L.1.22/Fu.1/01/2020 tgl 15 januari 2020, berdasarkan putusan MA nomor. 622 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 juni 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH mengatakan, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 y telah d ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dengan amar putusan: Me njatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nazaruddin, ST Bin H. Basyah Beuransah selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- subsider 6 bukan kurungan.

Ia menambahakan, sekitar pukul 20. 30 WIB anggota  dari kejaksaan  negeri Aceh Timur, didampingi oleh anggota kepolisian dari Polda Aceh, mendatangi rumah kepala lorong dan kepala Desa Lambui untuk memberitahukan perihal pelaksanaan eksekusi terhadap Nazaruddin.

“Kemudian anggota Kejaksaan bersama pihak Kepolisian didampingi oleh Perangkat Desa sekitar pukul 21.30 WIB pergi menuju ke rumah Nazaruddin, setiba di rumah Nazaruddin ia baru pulang ke rumah bersama anaknya  dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya tim langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan. Dan pada jam 22.00 WIB terdakwa dibawa ke Rutan kelas II B di Kajhu  Banda Aceh untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar Abun Hasbulloh Syambas.
Baca Juga :  Anniversary 1 Dekade KCAT, Komunitas RX-King Padati Pantai Aceh Timur 
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.