LANGSA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan tujuh paket (proyek) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa dikerjakan kurang volume dengan total mencapai Rp 278,7 juta.
Untuk diketahui pada TA 2021, Pemko Langsa menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 190,6 miliar dengan realisasi sebesar Rp 184,3 miliar atau 96,69 persen dari anggaran, yang diantaranya direalisasikan untuk Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan- Pengadaan Jalan sebesar Rp 73 miliar pada Dinas PUPR.
Hasil pemeriksaan tim BPK Perwakilan Aceh melalui reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik atas paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Langsa menunjukkan adanya kekurangan volume atas tujuh paket pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp 278,7 juta.
Tujuh proyek yang dikerjakan kurang volume tersebut yakni, Pekerjaan Peningkatan Jalan Rumah Potong, Peningkatan Jalan Rel Kereta Api (Sp. 4 Islamic Center-Sp. 4 Pasar Hewan), Pembangunan Jalan Gp. Simpang Lhee-Gampong Seuriget, Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Gampong Timbang Langsa.
Kemudian Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Hutan Kota Kebun Baru PTPN 1, Pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Kopalmas dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Rambutan.
Berikutnya proyek Peningkatan Jalan Rumah Potong, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 34,6 juta dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 2,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV CS.
Lalu proyek Peningkatan Jalan Rel Kereta Api (Sp. 4 Islamic Center-Sp. 4 Pasar Hewan) BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 41,4 juta dari nilai kontrak proyek Rp 4,9 miliar bersumber DOKA. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT CKB.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pada proyek Pembangunan Jalan Gampong Simpang Lhee-Gampong Seuriget sebesar Rp 9,8 juta dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 1,7 miliar.
Proyek ini dikerjakan oleh CV SP. Berikutnya Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Gampong Timbang Langsa BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 106 juta dari nilai kontrak Rp 19,4 miliar.
Proyek ini dikerjakan oleh PT BKR. Juga Pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Hutan Kota Kebun Baru PTPN 1 Langsa, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 25,9 juta dari nilai kontrak Rp 2,9 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT TLJ. Hal yang sama juga terjadi pada proyek Peningkatan Jalan Akses Kopalmas, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 55 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 5,4 miliar.
Proyek ini dikerjakan oleh PT AJM. Terakhir pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Rambutan dimana BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 5,8 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 995,2 juta. Proyek ini dikerjakan oleh CV ICP.
Seperti dilansir AJNN pada Selasa, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kekurangan volume pada proyek-proyek tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR Langsa selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.
Hal ini juga terjadi dikarenakan PPK dan PPTK kurang cermat dalam melakukan perhitungan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan fisik di lapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Atas kondisi ini, BPK telah merekomendasikan Wali Kota Langsa, Usman Abdullah untuk memerintahkan Kepala PUPR agar lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.
Kemudian menginstruksikan PPK dan PPTK supaya memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh para penyedia.
BPK juga memerintahkan untuk menarik kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan tersebut sebesar Rp 278,7 juta dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kepala Dinas PUPR Langsa, Muharram yang dikonfirmasi AJNN mengaku telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan menyurati pihak rekanan setelah menerima LHP dua minggu lalu.
“Sudah kita tindaklanjuti setelah kita terima LHP BPK sekitar dua minggu lalu. Juga sudah kita surati rekanan untuk kita minta menyelesaikannya,” kata Muharram seperti dilansir AJNN pada Selasa.
Menurut Muharram, membayar kelebihan bayar atau memperbaiki pekerjaan yang rusak telah menjadi komitmen pihak rekanan dengan Dinas PUPR. Muharram berharap kelebihan bayar pada proyek-proyek tersebut dapat segera diselesaikan oleh masing-masing rekanan paling lambat dua bulan ke depan.
Sumber: AJNN