BANDA ACEH – Salah satu wartawan media siber AJNN, Mulyana Syahriyal, dilaporkan ke Polres Bireuen. Karena diduga telah mencemarkan nama baik atau berita bohong terhadap Cut Fatimah Zuhra, Rabu, 22 Juni lalu.
Kepala Bidang Humas Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan ahli pers. Sebab, urusan tersebut berada di ranah Dewan Pers.
“Laporan ini kan berkaitan dengan jurnalistik,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Winardy menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Bireuen telah mengirimkan surat ke Dewan Pers dengan nomor surat: B/447/III/HUK/.11.1./2022/Satreskrim, untuk menunjuk atau menghadirkan Ahli Pers untuk diambil keterangannya untuk kelancaran penyelidikan.
“Tentunya kita butuh keterangan ahli yang mengerti tentang pers. Nantinya baru bisa diputuskan pemberitaan tersebut melanggar kode etik pers atau tidak,” kata Winardy.
Winardy menyebutkan, laporan tersebut juga akan disesuaikan dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Winardy meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum. Karena pihaknya tetap menerapkan equality before the law. “Semua pihak diharapkan menghormati proses ini. Nanti, segala sesuatu kan kita informasikan hasilnya. Yakinlah kami akan profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, adik kandung T Saladin, Fatimah Zuhra melaporkan wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke Polres Bireuen. Pelaporan tersebut terkait berita Mahkamah Syariah (MS) Bireuen kembali sita rumah mewah milik Saladin yang terbit, 16 Juni lalu.
“Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber resmi AJNN, jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya merupakan berita hoaks,” kata Dian.
Dia menjelaskan, pelaporan dan pengaduan yang dilakukan masyarakat seperti yang dilakukan Fatimah Zuhra ini harus mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Seperti yang disampaikan Dewan Pers bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers.
Apabila, Kepolisian RI menerima laporan masyarakat—dalam hal ini Polres Bireuen— terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2), ujarnya. [RMOL]

