RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

7 PPT Pratama Dalam Lingkungan Kabupaten Aceh Timur Ikut Uji Kompetensi

REDAKSIBy REDAKSINovember 8, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

 

7 PPT Pratama Dalam Lingkungan Kabupaten Aceh Timur Ikut Uji Kompetensi November 8, 2021
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur, Nauli, S.STP,M.AP salahsatu dari Peserta PPT Pratama mengikuti Uji Kompetensi di Aula Badan Kepagawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur, Senin 8 November 2021

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan uji Kompetensi untuk tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Uji kompetensi ini diselenggarakan oleh  Badan Kepagawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Aceh Timur di aula kantor setempat , Senin 8 November 2021.

Dari tujuh  Pejabat yang ikut uji Kompetensi diantaranya,  Nauli S.STP.  M.AP , (Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur),  Iskandar , SH , (Kepala  Dinas Perdagangan, Koperasi  Dan Usaha Kecil Menengah  Kabupaten  Aceh Timur),  Ir. Muslim, (Kepala Dinas Ketahanan  Pangan  Dan Penyuluhan Kabupaten  Aceh Timur ), T.Amran , SE, MM (Kepala Satuan  Polisi  Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah) , Muhammad Yunus, SP, ME (Kepala Dinas Lingkungan  Hidup) , drh. Muhammad  Mahdi (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura  Kabupaten Aceh Timur) Dan Ir . Ahmad (Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan)

Baca Juga :  Warga Rohingya yang Terdampar di Aceh Timur Bermalam di Pulau Idaman

Ketua Panitia uji kompetensi PPT Pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.SI menyebutkan uji kompetensi ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pada pasal 132 ayat 1 menyatakan  bahwa pengisian  JPT melalui mutasi  dari satu  JPT ke JPT yang  lain dapat dilakukan  melalui uji kompetensi diantara pejabat pemimpin Tinggi dalam Satu Instansi. 

Baca Juga :  9 Pejabat Eselon II Pemkab Aceh Timur Dilantik, Berikut Nama-namanya

Selanjutnya, Kata Mahyuddin uji kompotensi juga merujuk   pada  surat Edaran Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor  52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan  pengisian  jabatan pimpinan tinggi secara Terbuka  dan Kompetitif  di lingkungan  Instansi Pemerintah  dalam kondisi  kedaruratan Kesehatan  Masyarakat  Corona Virus Disease 2019. 

“Berdasarkan  poin C tahap pelaksanaan angka 1 huruf b disebutkan  untuk mutasi internal maupun  eksternal  dapat dilakukan dengan  syarat minimal telah menduduki  jabatan pimpinan Tinggi  satu tahun sejak dilantik,” ujar Mahyuddin menegaskan. 

Lebih lanjut Ir.Mahyuddin  menambahkan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari KASN berdasarkan Surat  ketua Komisi Aparatur  Sipil Negara  Nomor : B- 3869/KASN/11/ 2021 Tanggal 01 November 2021 hal Rekomendasi  Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka  Rotasi / Mutasi di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Aceh Timur. 

Baca Juga :  Jubir PA: Tak Ada Alasan Melarang Bendera Aceh Berkibar

Mahyuddin mengatakan  pihaknya menggelar Uji Kompetensi tersebut untuk mengukur kemampuan mengelola SKPK saat ini dan  menggali potensi pada Jabatan lain.

“Nantinya  hasil uji kompetensi ini kita laporkan  ke Bupati  Aceh Timur selaku  Pejabat Pembina Kepegawaian Dan akan disampaikan ke Komisi Aparatur  Sipil Negara  (KASN) guna mendapatkan rekomendasi  selanjutnya,” demikian  tutup  Ir. Mahyuddin seraya menyebutkan dalam uji kompetensi  ini  melibatkan Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama yang terdiri dari satu orang internal dan dua lainya dari akademisi. (rn/aqb)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan

Maret 27, 2023

Ketua KIP Langsa: Pergantian Ketua itu Wewenang Anggota PPK

Maret 24, 2023

Hari Pertama Kerja Bulan Ramadhan, 90 Persen PNS Aceh Timur Tak Ngantor

Maret 24, 2023

Tabliqh Akbar Habib Bahar ‘Bius’ Ribuan Pengunjung di Kota Langsa

Maret 21, 2023

Dapat WTP 9 Kali, Perwakilan BPK RI Apresiasi Pemkab Aceh Tamiang

Maret 18, 2023

Terkait Kasus di Trufle Box Cafe, MPU Hormati Sikap Pj Walikota Langsa 

Maret 13, 2023

Buntut Video Tak Senonoh, MPU Desak Pemko Langsa Cabut Izin Truffle Box Resto

Maret 9, 2023

Beredar Video Tak Senonoh, Pesta Ultah di Caffe TB Langsa Dikecam Warga

Maret 7, 2023

YARA Somasi PLN, Minta Putuskan Listrik Pemko Lhokseumawe

Maret 6, 2023

Pasca Demo ALASKA, YARA dan Nasir Djamil Desak Kejati Periksa Dirut PDAM Langsa

Maret 6, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.