Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

748 PPPK Aceh Timur Terima SK 

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 31, 20232 Mins Read
748 PPPK Aceh Timur Terima SK  Agustus 31, 2023
Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin didampingi oleh kepala BKPSDM T Didi Faridha dan Kadisdik Saiful Bahri menyerahkan SK kepada 748 PPPK, Kamis (31/8/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penjabat Bupati Aceh Timur Mahyuddin menyerahkan surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 748 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi guru Tahun 2022, Kamis (31/8/2023).

Kegiatan penyerahan SK tersebut dilakukan secara daring berlangsung di delapan lokasi. Lokasi utama dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur yang diikuti 26 peserta, dan di tujuh lokasi lainnya yaitu, di Korwil Simpang Ulim sebanyak 86 peserta, korwil Julok 96 peserta, korwil Darul Aman (94), Korwil Idi Rayeuk (98), Korwil Peureulak (126), Korwil Ranto Peureulak (103), dan Korwil Rantau Selamat (117).

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka HUT RI ke-80

Pj Bupati Aceh timur, Ir. Mahyuddin, M.Si di hadapan tenaga PPPK mengatakan, perlu saudara ketahui bahwa dalam ketentuan sebagai tenaga ASN, saudara saudari dituntut untuk dapat melaksankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam PP 49 Tahun 2018 tentang manejemen PPPK, sebagaimana pasal 35 ayat (1) penilaian kinerja (PP).

Baca Juga :  Aceh Timur Dukung ‘PPI Compact’ Sebagai Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

”Bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK, yang nantinya hasil penilaian kerja saudara-saudari menjadi tolak ukur dalam perpanjangan perjanjian kerja, pada kesempatan ini saya berharap pengangkatan sebagai tenaga PPPK adalah untuk mengisi formasi jabatan yang kosong,” kata Pj Bupati Aceh Timur.

Pj bupati juga mengingatkan kepada tenaga PPPK, sebagai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas hendaklah harus benar benar dilakukan secara profesional, serta tidak menghilangkan nuansa islami.

Baca Juga :  Guru SMAN 1 Peureulak Raih Medali Perak pada Ajang NYSI Tingkat Nasional

”Yaitu berorentasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif. begitu juga netralisme sebagai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum untuk tidak mendukung salah satu dari calon partai politik, sebagaimana surat edaran Bupati Aceh Timur nomor 800/1123/2023,” papar Ir Mahyuddin.

Mahyuddin berterimakasih kepada seluruh tenaga PPPK yang sudah bergabung sebagai ASN, selamat bertugas sebagaimana jenjang pendidikan dan profesi saudara saudari yang nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat Aceh Timur khususnya. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud

748 PPPK PPPK Aceh Timur Terima SK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.