Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Serahkan 130 SK PPPK Tenaga Kesehatan

REDAKSIBy REDAKSIMei 31, 20233 Mins Read
Pj Bupati Aceh Timur Serahkan 130 SK PPPK Tenaga Kesehatan Mei 31, 2023
Pj Bupati Aceh Timur serahkan 130 SK PPPK untuk tenaga kesehatan (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) kepada 130 orang Formasi tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Penyerahan SK PPPK tersebut pada Rabu (31/5/2023) itu bertempat di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

“Dari 143 yang ikut seleksi, Alhamdulillah diterima sebanyak 130 orang. Untuk yang 13 orang, dinilai tidak memenuhi passing grade,” kata Kepala BKPSDM T Didi Farisha SSTP MAP melalui Satria Zulkarnaen, SE Kabid bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

Dia menyebutkan 130 orang itu merupakan peserta seleksi PPPK tahun 2022. Adapun beberapa formasi yang diisi antara lain, tenaga dokter gigi, dokter umum, perekam medis, apoteker, adminkes, perawat, Nes, asisten apoteker, asisten perawat gigi dan analisi gigi,” demikian kata Satria.

Baca Juga :  272 ASN Aceh Timur Terima SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun dari Sekda Aceh

Sementara Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si mengingatkan agar para PPPK Nakes bisa lebih meningkatkan kinerja. Apalagi sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kinerja menjadi pegawai pemerintah harus lebih dibanding saat menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak,” pinta Pj Bupati Aceh Timur.

Pj Bupati Aceh Timur berharap para PPPK harus berkinerja baik, karena setiap lima tahun sekali akan menjalani evaluasi.

Katanya, jika dinilai baik, maka bisa memperpanjang kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” sebut Pj Bupati Aceh Timur.

Baca Juga :  GOR Aceh Timur Rusak dan Tak Terawat

“Evaluasi nantinya yang menilai pemerintah pusat, karena itu tunjukkan kinerja yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Timur mengatakan bahwa, perlu para PPPK ketahui bahwa dalam ketentuan sebagai tenaga ASN, saudara-saudari dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab sebagaimana telah diatur PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, sebagaimana tersebut dalam pasal 35,” ujarnya.

“Pada kesempatan ini, saya berharap bekerjalah dengan sebaik-baiknya sebagaimana perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani,” sebut Pj Bupati Aceh Timur.

Maka, dalam perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani merupakan sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang jelas sebagaimana pelaksanaan Perka BKN no 1 tahun 2019,” terang Pj Bupati Aceh Timur.

Baca Juga :  DPRK Diharapkan Mampu Suarakan Aspirasi Rakyat

“Perlu diketahui untuk menjamin objektivitas penempatan tenaga yang sudah di evaluasi penempatannya bedasarkan kebutuhan, dalam hal ini para kepala perangkat daerah untuk tidak melakukan mutasi atau pindah tugas, dikarenakan perjanjian kerja tersebut telah mengatur tidak dibenarkan pindah tugas atau mutasi,” pungkas Ir Mahyuddin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, selain Pj Bupati Aceh Timur, juga turut hadir kepala BKPSDM T Didi Farisha, Kasatpol PP dan WH T Amran, Direktur RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, KTU RSUD dr. Zubir Mahmud, Staf Ahli Bupati M Khairurradi serta Kadinkes Aceh Timur Syahminan dan para tamu undangan lainnya. (rn/rd)

Pj Bupati Aceh Timur PPPK Serahkan SK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bunda PAUD Aceh Timur Turut Menghadiri Upacara Hardiknas  

Mei 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Mei 2, 2026

Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh Timur Hadiri Kegiatan Posyandu Nasional di Aceh Utara

April 29, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Pengerjaan Huntara Lelet, Bupati Al-Farlaky Minta BNPB Putuskan Kontrak Vendor yang Tidak Kompeten

Maret 28, 2026

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

Maret 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Melayat ke Rumah Empat Pelajar Tenggelam di Perairan Peudawa

Maret 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.