Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kebakaran Sumur Minyak, Pemilik Modal dan Lahan Ditetapkan jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIMaret 24, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kebakaran Sumur Minyak, Pemilik Modal dan Lahan Ditetapkan jadi Tersangka Maret 24, 2022
Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam peristiwa kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)

RILIS.NET, Aceh Timur – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan pemilik modal dan pemilik lahan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada Jumat, (11/3/2022) lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK pada Kamis, (24/0l3/2022), mengakatan, setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka di balik peristiwa itu.
“Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Menurutnya, tersangka pertama berinisial MS, (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.
“Sampai saat ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban jiwa itu,” sebut Miftahuda Dizha Fezuono.
Ia menyebutkan dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga turut disita oleh penyidik, diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran seperti minyak mentah, dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp 60 milyar rupiah.” Terang Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (rn/red)
Baca Juga :  Dunia Geger Satelit Temukan Pabrik Rudal Balistik Nuklir Rahasia China
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.