Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

YARA Aceh Timur Laporkan Oknum Kadis, Dugaan Kasus Mesum dengan Istri Orang

REDAKSIBy REDAKSIMei 5, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
YARA Aceh Timur Laporkan Oknum Kadis, Dugaan Kasus Mesum dengan Istri Orang Mei 5, 2020
Tgk Indra Kusmeran tengah, memperlihatkan bukti lapor (Foto: Ist)
rilisNET, Aceh Timur – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur, mendatangi penyidik Satpol PP  dan WH setempaat guna membuat melaporkan terhadap oknum Kepala Dinas berinisial S yang dugaan melakukan tindak pidana jenayah (Jarimah ikhtilath dan khalwat).

Ketua YARA Aceh Timur,  Tgk Indra Kussmeran,SH didampingi oleh rekan-rekan yara, yakni Said Maulana, SH, M, Khairul nawawi, SH, Fajrul Alhadi, SH, dan Iskandar Fuadi, SH, mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat laporan, nomor  :STTR/ 05/ V/ 2020/ PPNS SATPOL PP-WH.

“Laporan tersebut, dilaporkan langsung oleh klien kita berinisial A, yang di laporkan berinisial S salah satu kepala Dinas dan RJ yang telah melakukan perbuatan tindak pidana jenayah,” kata Indra Kusmeran.
Tgk Indra menambahkan, pengakuan RJ kepada berinisial A awal bahwa sering didatangi atau digoda dan dirayu  oleh oknum kepala Dinas berinisial S, dan S memberi no hp kepada RJ.
“Setelah menjalin komunikasi saudara S mengajak ketemu disalah satu tempat dibelakang rumah RJ, sehinga terjadi lah sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan. Yaitu perbuatan tindak pidana jenayah (jarimah ikhtilath dan khalwat) dimana mareka sering bertemu dirumah RJ dan mareka sering melakukan perbuat intim selayak suami istri,” ujar Tgk Indra dalam rilis yang turut diterima media ini.
Dia juga menyebutkan, perbuatan itu sudah sejak lama pada tahun 2018 sampai 2019, dari pengakuan RJ sendiri telah melakukan perbuatan sebagai suami istri, bahkan sampai beberapa kali  melakukan perbuatan jarimah ikhtilath dan khalwat tersebut di berbagai tempat. “Termaksud didalam rumah berinisial A dan dibawah  pohon rambutan di belakang rumah berinisial A , bahkan sampai di selokan atau saluran air,” sebutnya.
Masih kata Tgk Indra, yang berinisial A melaporkan atas dugaan tindak pidana jenayah yang berinisial S dan RJ. dan A menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
“Dalam kasus ini kita berharap kepada penyidik Satpol PP/WH Aceh Timur agar memproses hukum secara profesional, jangan takut intimidasi dari pihak manapun, karena dimuka hukum tidak ada pejabat dan pangkat, semua kita sama. Maka kita akan pantau terus sejauh mana keindependensi pihak penyidik dengan klien kita. Jika kasus ini dihentikan kita siap menempuh jalur hukum lainnya,” terang Indra Kusmeran.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pabrik Mobil Esemka di Bojolali
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.