Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kasus Dugaan Sabu Oknum DPRK Aceh Timur Masuk Agenda Pembuktian

REDAKSIBy REDAKSIApril 17, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Kasus Dugaan Sabu Oknum DPRK Aceh Timur Masuk Agenda Pembuktian April 17, 2020
Ilustrasi
rilisNET, Aceh Timur – Kasus dugaan sabu – sabu yang menjerat oknum anggota DPRK Aceh Timur berinisial SA dari partai PKS beberapa waktu lalu sudah putusan sela, dan kembali disidangkan pada Selasa pekan depan.

Rencananya pada Selasa, 21 April pekan depan, akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. “Dalam agenda ini sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH, melalui Kasi Pidum Muliana, SH. Jumat (17/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus itu yakni, Muliana, SH, Edi Suhadi SH, dan Fajar Adi Putra, SH dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. 

Sejak kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjerat oknum DPRK Aceh Timur dari Parnas itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi, sedikitnya sudah berjalan empat kali sidang. Sejak ditangkap oleh Satuan Narkoba dari jajaran Polres Aceh Timur pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu.

Muliana menambahkan, sidang lanjutan terdakwa SA AG pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 dengan agenda putusan sela. Dimana dalam putusan sela majelis hakim menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima.

Kemudian sebutnya lagi, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 21 April 2020, dengan Hakim Apriyanti, SH. MH, Irwandi, SH, serta Andi, SH, tambah Muliana, Jumat.

“SA didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Thn 2009 tetang narkotika,” tegas Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Muliana, SH.

Seperti diwartakan sejumlah media pers cetak dan siber. SA, oknum anggota DPRK Aceh Timur yang baru dilantik tahun 2019 lalu, diamankan Satres Narkoba, Polres Aceh Timur pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Kabarnya, dia diamankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di jalan nasional dari arah timur menuju Kota Idi. Persis di Desa Seunebok Teungeoh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Saat digeledah, diduga polisi menemukan barang bukti (BB) bungkusan plastik putih yang diduga narkoba jenis sabu. Ketika itu, SA sedang dalam perjalanan mengenderai mobil Toyota Rush warna hitam BL 1527 AA.
Baca Juga :  TM Nurlif dan Pengurus DPD II Golkar Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.