Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Pejabat Majelis Adat Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M

REDAKSIBy REDAKSIOktober 27, 20232 Mins Read
Dua Pejabat Majelis Adat Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Buku Rp5,6 M Oktober 27, 2023
Setelah lakukan penggeledahan, Kejari Banda Aceh tetapkan dua pejabat MAA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku dan Meubelair 2022/2023. (Arsip Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Dua pejabat di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan Meubelair tahun 2022/2023 dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

Masing-masing tersangka yaitu MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SD selaku PPTK di lembaga MAA. Kemudian, pihak rekanan atau penyedia pengadaan buku tersebut yang berinisial ES juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur adanya pidana lewat barang bukti dan dua alat bukti sah yang ditemukan.

Baca Juga :  Satu Terdakwa Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu ES selaku rekanan penyediaan pengadaan buku dan Meubelair, MZ selaku KPA pada MAA tahun 2022/2023 dan SD selaku PPTK,” kata Mukhzan, Kamis (26/10).

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kafilah Aceh Timur Bersaing di Ajang MQK Tingkat Provinsi Tahun 2025

Mukhzan menyampaikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Banda Aceh menggeledah kantor lembaga Majelis Adat Aceh di Banda Aceh. Dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (25/10), tim penyidik menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri

Upaya paksa penggeledahan, kata dia, dilakukan karena tim penyidik menduga ada dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

Dokumen itu disebut-sebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.

Pihaknya juga sudah memeriksa 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pejabat MAA, pihak rekanan hingga toko tempat percetakan buku tersebut. []

 

Sumber: CNN Indonesia 

Buku Dua Pejabat Korupsi l Majelis Adat Aceh Pejabat Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Camat Mahyuddin Lobi Kementrian Pertanian Minta Bangun Embung di Aceh Timur

Oktober 31, 2026

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Merasa Iba, Camat Ranto Peureulak Hadiahkan Sepatu Baru untuk PNS

Oktober 16, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.