Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Penyebar Hoaxs Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 26, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Penyebar Hoaxs Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara Maret 26, 2020
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro Bersama Wakapolres dan Kabag Ops

rilisNET, Aceh Timur – Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan mewabahnya kasus virus corona di wilayah Aceh khususnya.

Sehubungan dengan itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, Rabu (25/3/2020) menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu. 

“Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45 A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Eko Widiantoro juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. “Bisa kena Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres kembali menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan.
Baca Juga :  Gajah Jantan Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh TimurĀ 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Pejabat Eselon II Hingga Camat Tunjukkan Prestasi Kerja

Maret 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Huntara dan Santuni Anak Yatim di Banda Alam

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.