Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tim Kejari Eksekusi Mantan Konsultan Pengawas Pembangunan Kantor BPN Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIMaret 21, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tim Kejari Eksekusi Mantan Konsultan Pengawas Pembangunan Kantor BPN Aceh Timur Maret 21, 2020
Nazaruddin (Baju Biru) yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Foto: Ist)
rilisNET, Aceh Timur – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melakukan penahanan terhadap seorang lainnya yakni mantan Konsultan Pengawas Nazaruddin, dalam kasus korupsi pembangunan Kantor BPN Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Eksekusi terhadap Nazaruddin, ST Bin H Basyah Beuransah dilakukan pada Jumat (20/3/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Penahanan itu dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur No. print 30/L.1.22/Fu.1/01/2020 tgl 15 januari 2020, berdasarkan putusan MA nomor. 622 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 juni 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH mengatakan, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 y telah d ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dengan amar putusan: Me njatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nazaruddin, ST Bin H. Basyah Beuransah selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- subsider 6 bukan kurungan.

Ia menambahakan, sekitar pukul 20. 30 WIB anggota  dari kejaksaan  negeri Aceh Timur, didampingi oleh anggota kepolisian dari Polda Aceh, mendatangi rumah kepala lorong dan kepala Desa Lambui untuk memberitahukan perihal pelaksanaan eksekusi terhadap Nazaruddin.

“Kemudian anggota Kejaksaan bersama pihak Kepolisian didampingi oleh Perangkat Desa sekitar pukul 21.30 WIB pergi menuju ke rumah Nazaruddin, setiba di rumah Nazaruddin ia baru pulang ke rumah bersama anaknya  dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya tim langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan. Dan pada jam 22.00 WIB terdakwa dibawa ke Rutan kelas II B di Kajhu  Banda Aceh untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar Abun Hasbulloh Syambas.
Baca Juga :  Sebanyak 144 Warga Rohingya Terdampar di Bireuen
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.