Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tim Kejari Eksekusi Mantan Konsultan Pengawas Pembangunan Kantor BPN Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIMaret 21, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tim Kejari Eksekusi Mantan Konsultan Pengawas Pembangunan Kantor BPN Aceh Timur Maret 21, 2020
Nazaruddin (Baju Biru) yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Foto: Ist)
rilisNET, Aceh Timur – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melakukan penahanan terhadap seorang lainnya yakni mantan Konsultan Pengawas Nazaruddin, dalam kasus korupsi pembangunan Kantor BPN Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Eksekusi terhadap Nazaruddin, ST Bin H Basyah Beuransah dilakukan pada Jumat (20/3/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Penahanan itu dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur No. print 30/L.1.22/Fu.1/01/2020 tgl 15 januari 2020, berdasarkan putusan MA nomor. 622 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 juni 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH mengatakan, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 y telah d ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dengan amar putusan: Me njatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nazaruddin, ST Bin H. Basyah Beuransah selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- subsider 6 bukan kurungan.

Ia menambahakan, sekitar pukul 20. 30 WIB anggota  dari kejaksaan  negeri Aceh Timur, didampingi oleh anggota kepolisian dari Polda Aceh, mendatangi rumah kepala lorong dan kepala Desa Lambui untuk memberitahukan perihal pelaksanaan eksekusi terhadap Nazaruddin.

“Kemudian anggota Kejaksaan bersama pihak Kepolisian didampingi oleh Perangkat Desa sekitar pukul 21.30 WIB pergi menuju ke rumah Nazaruddin, setiba di rumah Nazaruddin ia baru pulang ke rumah bersama anaknya  dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya tim langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan. Dan pada jam 22.00 WIB terdakwa dibawa ke Rutan kelas II B di Kajhu  Banda Aceh untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar Abun Hasbulloh Syambas.
Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur Peduli Disabilitas 
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.