Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kasus Dugaan Korupsi APBG Gampong Matang Jrok Madat, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

REDAKSIBy REDAKSIMaret 22, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kasus Dugaan Korupsi APBG Gampong Matang Jrok Madat, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa Maret 22, 2022

RILIS.NET, Aceh Timur – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Selasa (22/3/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengungkapkan, berkas perkara tersangka MK (31), sudah dilengkapi sesuai petunjuk dari JPU.
Penyerahan berkas tahap ll kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur ini setelah dinyatakan rampung dan P21 oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur.
“Terhadap tersangka MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Miftahuda Dizha Fezuono.
Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Keuchik Matang Jrok dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur sekira pukul 16.30 WIB dan diterima oleh Kasi Pidsus selaku JPU.
“Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan Barang-bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok. Dalam kasus ini sambung Kasat Reskrem, keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 523.107.700 rupiah, yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Penyerahan tersangka dan BB tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Dijelaskannya, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, Barang-bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada dibawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan. (rn/red)
Baca Juga :  Covid-19 Juga Ditemukan di Cairan Mani Pasien
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.