Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Terkait Pungli di Pantai Leuge Begini Tanggapan Keuchik.

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 5, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Terkait Pungli di Pantai Leuge Begini Tanggapan Keuchik. Januari 5, 2020
Foto: Aktivitas di jalan menuju lokasi objek wisata Pantai Leuge

rilisNET, Aceh Timur – Dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di kawasan objek wisata Pantai Leuge Peureulak Aceh Timur menjadi kontroversi terhadap pengenjung.

Wisatawan diharuskan membayar Rp 20.000 rupiah untuk beberapa titik bagi pengguna roda dua dan Rp 30.000 rupiah bagi pengguna roda empat, juga di beberapa titik lainnya. dan lain dari pada membayar tarif parkir di pintu masuk sebesar Rp 10.000 sampai Rp 20.000 rupiah.

Baca Juga :  Ketua PII Aceh Timur: Infrastruktur yang Didesain Harus Tahan Terhadap Bencana

Modus yang digunakan oknum pelaku pungli di kawasan jalan masuk pantai Leuge tersebut adalah dengan cara memanggil dan langsung meminta pada pengunjung yang hadir.

Pengunjung menilai kegiatan pungli ini menjadi kontrofersi terhadap wisatawan yang akan mengunjungi tempat wisata Pantai Leuge.

“Ini sangat memberatkan wisatawan yang datang kemari, sangat disayangkan padahal sangat ramai yang ingin datang melihat destinasi keindahan pantai Leuge ini tetapi dikarenakan banyaknya pungli yang beredar di sini sehingga membuat malasnya wisatawan yang ingin masuk ke mari,” ungkap salah seorang pengunjung kepada media ini, Minggu (5/1).

Baca Juga :  Kendala Memutuskan Mata Rantai Covid-19 di Aceh Timur

Keuchik Desa Leuge Bustamam yang di dampingi oleh Mirwan Adam selaku ketua pemuda setempat membenarkan adanya pungli di wilayah wisata pantai leuge tersebut, “aksi itu dilakukan oleh beberapa oknum pemuda yang tidak bertanggung jawab,” kata Mirwan.

Sementara itu Keuchik Leuge juga mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan pembinanan dan menerbitkan Qanun Gampong supaya ada kekuatan hukum dalam mengelola wisata Pantai Leuge.

Baca Juga :  Mubes HMPS-PSF FTK UIN Ar-Raniry, Hafiz Rizki Terpilih sebagai Ketua Umum HMPS-PFS 2022-2023

“Dalam waktu dekat akan menerbitkan qanun gampong agar ada kekuatan hukum dalam pemgelolaan objek wisata Pantai Leuge,” kata Bustamam.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.