Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

REDAKSIBy REDAKSIMei 2, 20262 Mins Read
Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand Mei 2, 2026
Pemkab Aceh Timur jemput nelayan yang ditahan otoritas Thailand. (Foto: Kadis Perikanan dan Kelautan, Syarifuddin saat menemui nelayan).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan menjemput langsung salah satu nelayan yang baru dibebaskan dari otoritas Thailand. Penjemputan dilakukan pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi menyampaikan, bahwa penjemputan tersebut merupakan instruksi langsung darinya kepada jajaran terkait, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya.

Baca Juga :  Dendam karena Hutang Piutang, Pelaku Tega Habisi Ibu dan Anak di Aceh Timur

“Begitu mendapat kabar ada warga kita yang dibebaskan, saya langsung memerintahkan Kepala Dinas Perikanan untuk menjemput. Ini adalah bentuk perhatian dan kehadiran pemerintah bagi masyarakat Aceh Timur,” ujar Bupati Al-Farlaky, Sabtu (2/5/2026).

Nelayan yang dijemput adalah Muhammad Yunus (16), seorang anak yatim asal Gampong Kuala Idi Cut. Ia merupakan satu dari 19 nelayan Aceh Timur yang sebelumnya diamankan oleh otoritas Thailand di wilayah Songkhla sekitar dua bulan lalu karena diduga melintas batas perairan.

Baca Juga :  Jelang Meugang, Harga Daging di Idi Aceh Timur Dijual Rp 170 Ribu Perkilogram

Muhammad Yunus menjadi satu-satunya yang telah dibebaskan sejauh ini, mengingat statusnya yang masih di bawah umur. Sementara itu, 18 nelayan lainnya masih menjalani proses hukum di Thailand.

Bupati menjelaskan, Yunus diantar langsung oleh staf KBRI di Songkhla hingga tiba di Bandara Kualanamu. Setibanya di Medan, yang bersangkutan untuk sementara diinapkan di Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh.

“Saat ini M.Yunus telah kembali kepada keluarganya dalam keadaan sehat dan aman,” tambahnya.

Baca Juga :  Medco E&P Malaka Serahkan 11 Sapi dan 30 Kambing Kurban untuk Warga Sekitar

Bupati Al-Farlaky mengakui Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan Indonesia di Thailand, untuk memantau perkembangan dan mengupayakan pendampingan terhadap nelayan lainnya yang masih berada di sana.

Atas nama Kepala Daerah saya terus memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk status nelayan kita yang masih ditahan disana. Semoga nantinya mendapatkan solusi yang terbaik,” pungkas Al-Farlaky. (*)

Aceh Timur Idi Cut Nelayan Pemkab Thailand
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al- Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Embarkasi Haji Banda Aceh

Mei 11, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Warga Diminta Waspada, Penipu Catut Nama Bupati Al-Farlaky Mangsa Korban

Mei 10, 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Turut Menghadiri Upacara Hardiknas  

Mei 4, 2026

Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh Timur Hadiri Kegiatan Posyandu Nasional di Aceh Utara

April 29, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Pengerjaan Huntara Lelet, Bupati Al-Farlaky Minta BNPB Putuskan Kontrak Vendor yang Tidak Kompeten

Maret 28, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.