Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

TNI Imbau Warga Tak Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal

REDAKSIBy REDAKSINovember 13, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
TNI Imbau Warga Tak Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal November 13, 2019
Ilustrasi ilegal drilling, foto: Net
rilisNET, Aceh Timur – Masyarakat di wilayah Kecamatan Ranto, Kabupaten Aceh Timur Peureulak Kabupaten Aceh Timur di minta untuk tidak lagi melakukan pengeboran minyak secara ilegal karena dapat menimbulkan resiko bencana, selain itu pengeboran minyak secara ilegal juga tidak dibenarkan dalam aturan hukum.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Danramil 14/Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kapten Czi Karsono kepada warga dikawasan itu. Imbauan itu disampaikan dalam bentuk spanduk dan turut didukung oleh Pemerintah Desa dan juga pihak Kepolisian setempat.

Baca Juga :  Kelompok Binaan PT Medco Peroleh Izin Industri Produk Olahan Sayur Organik

Karsono mengatakan, pemasangan imbauan larangan pengeboran minyak tradisional tersebut akan terus dilakukan setiap harinya untuk disetiap penjuru gampong dalam wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Larangan pengeboran ini kami lakukan mulai dari pemasangan spanduk dan selebaran hingga komunikasi sosial, tentang UU Migas pelaku ilegal drilling dapat dipidana penjara dan sanksi berupa denda sesuai dengan Pasal 52 UU Migas,” sebut Karsono.

Baca Juga :  Keluarga Besar SMAN 1 Peureulak Bagi-bagi Takjil Berbuka Puasa untuk Warga Pelintas

Dia menambahkan, selaku pembina di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, pihaknya tidak menginginkan terjadinya kembali meledaknya sumur bor seperti yang pernah terjadi sebelumnya yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa.

“Sebaiknya contoh yang sudah ada kita jadikan sebagai pelajaran dan pedoman untuk kedepannya, jadi tidak boleh lagi ada pengeboran sumur minyak ilegal,” harapnya.

Tambahnya, tragedi meledaknya sumur minyak yang dibor secara tradisional oleh masyarakat Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Rantao beberapa waktu lalu telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarganya korban sampai hari ini.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Tiga Kajari  Baru

“Diharapkan semua masyarakat mau bekerjasama dan mematuhi keputusan yang telah diatur. Selain bisa dipidana, pengeboran sumur bor secara ilegal juga beresiko tinggi,” tambahnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.