Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

TNI Imbau Warga Tak Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal

REDAKSIBy REDAKSINovember 13, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
TNI Imbau Warga Tak Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal November 13, 2019
Ilustrasi ilegal drilling, foto: Net
rilisNET, Aceh Timur – Masyarakat di wilayah Kecamatan Ranto, Kabupaten Aceh Timur Peureulak Kabupaten Aceh Timur di minta untuk tidak lagi melakukan pengeboran minyak secara ilegal karena dapat menimbulkan resiko bencana, selain itu pengeboran minyak secara ilegal juga tidak dibenarkan dalam aturan hukum.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Danramil 14/Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kapten Czi Karsono kepada warga dikawasan itu. Imbauan itu disampaikan dalam bentuk spanduk dan turut didukung oleh Pemerintah Desa dan juga pihak Kepolisian setempat.

Baca Juga :  Bansos Tunai Rp 300.000 Cair pada Bulan November untuk 9 Juta Penerima

Karsono mengatakan, pemasangan imbauan larangan pengeboran minyak tradisional tersebut akan terus dilakukan setiap harinya untuk disetiap penjuru gampong dalam wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Larangan pengeboran ini kami lakukan mulai dari pemasangan spanduk dan selebaran hingga komunikasi sosial, tentang UU Migas pelaku ilegal drilling dapat dipidana penjara dan sanksi berupa denda sesuai dengan Pasal 52 UU Migas,” sebut Karsono.

Baca Juga :  Bejat, Seorang Ayah di Simeulue Tega Perkosa Anak Kandung

Dia menambahkan, selaku pembina di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak, pihaknya tidak menginginkan terjadinya kembali meledaknya sumur bor seperti yang pernah terjadi sebelumnya yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa.

“Sebaiknya contoh yang sudah ada kita jadikan sebagai pelajaran dan pedoman untuk kedepannya, jadi tidak boleh lagi ada pengeboran sumur minyak ilegal,” harapnya.

Tambahnya, tragedi meledaknya sumur minyak yang dibor secara tradisional oleh masyarakat Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Rantao beberapa waktu lalu telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarganya korban sampai hari ini.

Baca Juga :  Kabupaten Aceh Timur Raih Penghargaan ODF dari Gubernur Aceh

“Diharapkan semua masyarakat mau bekerjasama dan mematuhi keputusan yang telah diatur. Selain bisa dipidana, pengeboran sumur bor secara ilegal juga beresiko tinggi,” tambahnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.