Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Berharap Anggota Dewan Bayar Zakat ke Baitul Mal

REDAKSIBy REDAKSINovember 6, 20193 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Berharap Anggota Dewan Bayar Zakat ke Baitul Mal November 6, 2019
Foto: Ilustrasi bayar zakat/Net.

rilisNET, Aceh Timur – Dari segi bahasa Zakat berarti suci, bersih, dan beberapa devinisi lainnya, kalau dalam istilah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam.

Selain zakat fitrah ada yang disebut Zakat Mal (harta), yakni zakat penghasilan seperti yang telah mencapai nisab, seperti pendapatan (gaji), hasil pertanian, perniagaan maupun usaha lainnya yang telah mencapai nisab. 

Di Kabupaten Aceh Timur Badan pengumpul Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS), yakni Baitu Mal satiap tahun bergerak dalam pengelolaan zakat mal infaq maupun shadakah yang fokus penyaluranya kepada beberapa shenif, seperti anak yatim, fakir miskin, mualaf, ibnu sabil dan juga fisabilillah.

Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur Tgk. H. Hasanuddin Yunus mengatakan, sesuai Perbup Baitul Mal Aceh Timur selalu memungut zakat mal setiap tahun yang bersumber dari penghasilan (gaji) ASN.

“Bagi ASN yang telah mencapai nisab yaitu Rp 4,5 juta dikenakan zakat 2,5 persen, sedangkan yang dibawah Rp 4,5 dikenakan 1 persen. Sedangkan yang non muslim itu tidak dikenakan,” kata kepala Baitul Mal.

Tgk H Hasanuddin juga mengatakan selama ini dari penghasil ASN yang telah diwajibkan zakat Baitul Mal bisa mengumpulkan sekitar Rp 3,7 miliar, dan paling tinggi bisa mencapai angka Rp 4,2 miliar dari target pencapaian Rp 5 miliar pertahun.

Namun, tambahnya, bukan mustahil Baitul Mal bisa mengumpulkan zakat, infaq maupun shadaqah melibihi target kalau para Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) juga berlaku Pergup maupun Perbup yang mengharuskan anggota Dewan juga turut membayar zakat karena pendapatannya dari berbagai sumber bisa mencapai lebih kurang Rp 30 juta rupiah perbulannya.

“Kita berharap kalau nantinya qanun sudah ada selain anggota Dewan, pegawai BUMN juga membayar zakat kalau sudah mencapai nisab seperti yang telah ditentukan, selama ini kan cuma PNS saja yang telah berlaku,” sebutnya.

Selain Zakat Mal selama ini juga diberlakukan infaq kepada para pelaku dunia usaha, yaitu pekerjaan-pekerjaan yang dipungut infaq adalah dengan nilai kontrak di atas Rp 20 juta. Dan tarif infaq yang dikenakan adalah 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi dengan PPh dan PPN/SP3D.

Jika ada aturan yang mengikat serta keinginan yang kuat untuk mensejahterakan kaum lemah dan para mereka yang berhak atas zakat mal, bukan tidak mungkin dari Dana Desa (DD) juga dapat dikenakan infak dari setiap anggaran perdesa.

Tentunya hal itu harus ada regulasinya yakni qanun, hal ini tentu tujuannya demi kemakmuran dan kemaslahatan umat yang dapat ditingkatkan melalui penyaluran zakat sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kalau semua elemen yang berpenghasilan besar dan telah mencapai nisab zakatnya punya kesadaran serta mau mengeluarkan zakat dan infaq tentu bukan saja dapat membantu para shenif yang berhak menerima zakat mal, akan tetapi juga bisa menolong kaum duafa untuk kebutuhan lainnya lain seperti rehab rumah tidak layak huni tentunya akan sangat lebih baik,” sebutnya.

Sementara anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Marzuki Ajad, yang juga mantan Ketua DPRK Aceh Timur pada periode 2014-2019 lalu mengatakan, bahwa selama ini anggota DPRK  setempat tidak dipungut zakat mal maupun infak.

Namun secara pribadi Marzuki sangat mendukung jikapun qanun itu harus ada, sehingga nantinya bisa diterapkan kepada para karyawan BUMN, pihak swasta maupun anggota Dewan itu sendiri yang telah berpenghasilan mencapai nisab.

“Kita sangat mendukung itu, apalagi jumlahnyakan tidak banyak, dan itu merupakan suatu kebaikan yang sangat bermanfaat. Tentunya selama ini masih belum dilakukan karena tidak ada qanun yang mengatur. Jika sudah adanya qanun pasti itu akan berjalan, dan kita juga sangat mendukung untuk hal yang bersifat positif,” ujar Marzuki Ajad.

Baca Juga :  Vironika Koman Ditetapkan Tersangka Kasus Provokasi Mahasiswa Papua
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Camat Mahyuddin Lobi Kementrian Pertanian Minta Bangun Embung di Aceh Timur

Oktober 31, 2026

Tindak Lanjut Arahan Bupati, Camat Ranto Peureulak Minta Keuchik Salurkan BLT Ekstrem

Oktober 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring yang Kuat

Oktober 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Ulama Aceh di Dayah Keude Dua

Oktober 18, 2026

Kunker ke Pulo Blang, Bunda PAUD Kecamatan Ranto Peureulak Bagi-bagi MaskerĀ 

Oktober 17, 2026

Respon Komplain Pelanggan, Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Oktober 14, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Panglima Age: Wabup Siap Dukung Bupati Aceh Timur

Oktober 8, 2026

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam – Panton Rayeuk M, Idi Tunong

Oktober 1, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.