Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Karena Tidak Puasa Ramadhan, Dua Pemuda Asal Nagan Raya Ditangkap di Meulaboh

REDAKSIBy REDAKSIMaret 15, 20242 Mins Read
Karena Tidak Puasa Ramadhan, Dua Pemuda Asal Nagan Raya Ditangkap di Meulaboh Maret 15, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ACEH BARAT – Tim gabungan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, menangkap dua orang pemuda masing-masing berinisial RH (27 tahun) warga Desa Ie Beudoh dan SU (27 tahun) warga Desa Mon Bateung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh karena diduga tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan.

“Keduanya kita tangkap saat sedang menikmati minuman di lokasi Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, dilansir Antara pada Jumat.

Baca Juga :  25 Orang Meninggal di Sumur Minyak Aceh Timur, Kemana Regulasi

Ia menjelaskan, kedua pemuda tersebut mengaku sengaja tidak berpuasa setelah sebelumnya membeli minuman, makanan dan rokok di sebuah warung menuju ke lokasi pantai wisata.

Saat diperiksa penyidik, RH dan SU mengaku sengaja tidak berpuasa karena kelelahan setelah menunggu di rumah sakit untuk berobat jalan, dan kemudian keduanya mengaku ke pantai untuk menikmati minuman dan makanan sambil merokok.

Atas perbuatannya, kata Lazuan, kedua pemuda tersebut melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Baca Juga :  Gerhana dan Hujan Meteor yang Akan Terjadi pada 2020

Dalam pasal ini dengan jelas mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada warga muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

“Untuk sementara keduanya kita kenakan wajib lapor, keduanya juga sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dan orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” kata Lazuan menambahkan.

Baca Juga :  Tragis! Warga Aceh Diculik dan Dsiksa Oknum Paspampres Hingga Tewas di Jakarta

Lazuan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menjaga ketenteraman masyarakat termasuk di bulan suci Ramadhan, sehingga tidak ada warga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah secara khusyuk, serta dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam di Aceh. (*)

 

 

Sumber: Antara 

Ditangkap Dua Pemuda Meulaboh Nagan Raya Tak Puasa Ramadhan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.