Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Dua Anggota Geng Caster Dibekuk Polisi di Lhokseumawe

REDAKSIBy REDAKSIMaret 16, 20241 Min Read
Dua Anggota Geng Caster Dibekuk Polisi di Lhokseumawe Maret 16, 2024
Dua anggota geng Caster Dibekuk polisi di Lhokseumawe (Foto: dok polisi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti menangkap dua anggota Geng Caster, kedua remaja yang diamankan ini berinisial HS dan AJ. Dari dua remaja tersebut polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar bendera geng Casper.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan dua remaja tersebut ditangkap pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, atas kasus penganiayaan.

Baca Juga :  Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Ia menambahkan, HS diamankan di Gampong Blang Peria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan AJ diamankan di Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Pihak kepolisian, kata Arizal, tengah memburu satu tersangka lainnya yakni Z. “Tersangka Z ini membawa pedang dan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam yang nomor polisi belum diketahui,” terang Arizal.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Minta Personil Polri Tidak Sakiti Hati Masyarakat

“Tiga tersangka tersebut menganiaya salah seorang remaja dan korban mengalami luka di bagian dagu serta bahu. Korban sudah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe,” tambahnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. (*)

Baca Juga :  Pj Walikota Lantik Rahmadhani Sebagai PAW KIP Kota Langsa
Dua Anggota Geng Caster Geng Caster Lhokseumawe Polisi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.