Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas

REDAKSIBy REDAKSIMei 15, 20241 Min Read
FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas Mei 15, 2024
Pj. Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj. Gubernur Aceh dan membuka Rapat Konsorsium Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 dengan tema "Maju Bersama Membangun Kebudayaan Aceh" di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, (14/5/2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan bertindak tegas terhadap pihak perusahaan FIF yang tidak mengantongi izin operasional di Aceh Timur.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Kasatpol PP dan WH, Teuku Amran usai melakukan sidak ketiga perusahaan leasing seperti FIF, Adira dan juga PT Mandala, yang beroperasi di Aceh Timur pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga :  IRT di Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Alur Sungai

Dari ketiga perusahaan itu, sebut Ampon sapaan akrab T Amran, yang tidak mengantongi izin yaitu perusahaan leasing FIF.

“Hasilnya, terdapat satu perusahaan leasing yang belum mengantongi izin operasional di Aceh Timur yaitu FIF,” kata Ampon, Selasa (14/5/2024).

Jika dalam rentang waktu tujuh hari masih tidak mengurusi izin, maka pihaknya kata Ampon akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Peureulak 

“Kami berikan waktu selama tujuh hari masa kerja sejak hari ini (Selasa), bagi FIF untuk mengurus izin, jika tidak maka kami bakal mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kasatpol PP Aceh Timur. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud

FIF Operasional di Aceh Timur Tak Kantongi Izin Tindak Tegas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.