Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas

REDAKSIBy REDAKSIMei 15, 20241 Min Read
FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas Mei 15, 2024
Pj. Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj. Gubernur Aceh dan membuka Rapat Konsorsium Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 dengan tema "Maju Bersama Membangun Kebudayaan Aceh" di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, (14/5/2024).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan bertindak tegas terhadap pihak perusahaan FIF yang tidak mengantongi izin operasional di Aceh Timur.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Kasatpol PP dan WH, Teuku Amran usai melakukan sidak ketiga perusahaan leasing seperti FIF, Adira dan juga PT Mandala, yang beroperasi di Aceh Timur pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga :  Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Dari ketiga perusahaan itu, sebut Ampon sapaan akrab T Amran, yang tidak mengantongi izin yaitu perusahaan leasing FIF.

“Hasilnya, terdapat satu perusahaan leasing yang belum mengantongi izin operasional di Aceh Timur yaitu FIF,” kata Ampon, Selasa (14/5/2024).

Jika dalam rentang waktu tujuh hari masih tidak mengurusi izin, maka pihaknya kata Ampon akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Rocky Berharap Reformasi Agraria Jadi Solusi dalam Membangun Daerah

“Kami berikan waktu selama tujuh hari masa kerja sejak hari ini (Selasa), bagi FIF untuk mengurus izin, jika tidak maka kami bakal mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kasatpol PP Aceh Timur. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud

FIF Operasional di Aceh Timur Tak Kantongi Izin Tindak Tegas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.