Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

Kemenag Aceh Barat Telusuri Pernikahan Rohingya di Penampungan

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20242 Mins Read
Kemenag Aceh Barat Telusuri Pernikahan Rohingya di Penampungan Mei 18, 2024
Kemenag Aceh Barat Telusuri Pernikahan Rohingya di Penampungan. (Foto: antara)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ACEH BARAT – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menelusuri adanya pasangan etnis Rohingya menikah atau ijab kabul di lokasi penampungan di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

“Kami baru dengar pernikahan warga asing ini. Kami segera telusuri,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym di Aceh Barat, Sabtu.

Abrar Zym menyebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan disebutkan dengan jelas, apabila ada warga asing yang menikah dengan warga

Baca Juga :  Ada Warga yang Dirawat, Anggota DPRK Aceh Timur Minta Medco Bertanggung jawab

negara Indonesia (WNI), maka ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan.

Misalnya, warga asing harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait, serta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Namun, terhadap pengungsi etnis Rohingya yang menikah di lokasi pengungsian, sejauh ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974.

Baca Juga :  Tercium Bau Menyengat di Lingkar Tambang Medco, Warga Blang Nisam Aceh Timur Dirawat

“Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini,” kata Abrar Zym.

Seperti diketahui, dua pasangan etnis Rohingya dilaporkan telah melangsungkan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat (17/5/2024) malam.

Dua pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut masing-masing Zainalullah (25 tahun) yang menikah dengan Azizah (18 tahun), serta Rudiyas (18 tahun) yang menikah dengan Zahed Husen (20 tahun).

Baca Juga :  Laka Lantas di Sare, Mobil Avanza kontra Sepmor 3 Orang Meninggal Dunia

Prosesi pernikahan keduanya berlangsung secara sederhana dan turut disaksikan oleh pengungsi lainnya. []

Sumber: Antara 

Aceh Barat Kemenag Pernikahan Rohingya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Sambangi Pengungsi di Bawah Jembatan Idi, Al-Farlaky: Jangan Ada yang Bilang Lapar

Desember 7, 2025

Bupati Al-Farlaky Terobos Lumpur Antar Logistik ke Peunaron dan Lokop

Desember 2, 2025

Korban Banjir Aceh Timur Mulai Terserang Penyakit Gatal, Demam dan Flu

Desember 2, 2025

Warga Lokop Aceh Timur Hampir Sepekan Kelaparan, Bantuan Hanya Bisa Via Udara

Desember 1, 2025

Ribuan Korban Terisolir, Desa Sahraja dan Sijudo di Aceh Timur Belum Dapat Diakses

Desember 1, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.