Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pelaku Curanmor Asal Sumut Berhasil Diringkus Polisi 

REDAKSIBy REDAKSIJuni 22, 20241 Min Read
Pelaku Curanmor Asal Sumut Berhasil Diringkus Polisi  Juni 22, 2024
Pelaku Curanmor Asal Sumut Berhasil Diringkus Polisi 
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, NAGAN RAYA – Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus satu orang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku yang berinisial CA (31) itu ditangkap di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga :  Pembangunan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Langsa Diduga Langgar Aturan

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 17 Juni lalu, saat korban atas nama Fredi, seorang mandor, yang sedang membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram.

“Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia melaporkannya ke polisi,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Tangkap Lima Sindikat Curanmor Lintas Wilayah

Berdasarkan laporan itu, kata Vitra, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam 1×24 jam, pelaku pun berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.

Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Anies menang dalam kasasi pencabutan izin reklamasi Pulau H

“Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Vitra. (*)

Curanmor Diamankan Diringkus Sumut
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.