Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Terlibat Judi Online, 9 Pria Dihukum Cambuk di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 21, 20241 Min Read
Terlibat Judi Online, 9 Pria Dihukum Cambuk di Aceh Timur Agustus 21, 2024
Terlibat Judi Online, 9 Pria Dihukum Cambuk di Aceh Timur. (Foto: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sebanyak 9 orang pria terpidana kasus judi online di Aceh Timur dihukum Cambuk, Rabu (21/8/2024). Mereka dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur.

Kesembilan terpidana ini dianggap telah terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004, tentang hukum jinayat Perjudian di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Peringati Damai Aceh, Pemkab Aceh Timur Gelar Zikir dan Bagi Bendera

Ke- 9 terpidana maisir tersebut dicambuk di bawah pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur, personel Kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah setempat.

Adapun kesembilan yang dicambuk ini mereka adalah, (JN) 18 kali cambuk,(IR) 23 kali cambuk,(KH) 8 kali cambuk,(AS) 12 kali cambuk.

Selanjutnya turut dicambuk (MH) 8 kali cambuk, serta (TR) 6 kali cambuk, (MT) 8 kali cambuk,(ZF) 10 kali cambuk dan terakhir (AG) sebanyak 8 kali cambuk.

Baca Juga :  Iskandar Al-Farlaky: CSR Perusahaan di Aceh Timur Perlu Perkuat Dunia Pendidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Idi Lukman Hakim mengatakan, sembilan terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk di depan umum.

“Dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah ini,” sebut Lukman. []

Baca Juga :  Mendaftar ke KIP, Calon Bupati Aceh Timur Nektu Minta KIP Netral pada Pilkada 2024
9 Pria Aceh Timur Dicambuk Judi Online Terlibat Judi Online
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bunda PAUD Aceh Timur Turut Menghadiri Upacara Hardiknas  

Mei 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Mei 2, 2026

Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh Timur Hadiri Kegiatan Posyandu Nasional di Aceh Utara

April 29, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.