Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Peras Kepala Desa, Tiga Oknum Wartawan Diringkus di Bener Meriah

REDAKSIBy REDAKSIApril 24, 20252 Mins Read
Diduga Peras Kepala Desa, Tiga Oknum Wartawan Diringkus di Bener Meriah April 24, 2025
Diduga Peras Kepala Desa, 3 oknum wartawan Diringkus Polisi di Bener Meriah. (Foto: humas Polres Bener Meriah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BENER MERIAH – Tiga oknum wartawan diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, karena diduga memeras kepala desa dengan meminta sejumlah uang.

Oknum wartawan itu masing-masing berinisial A, AYZN, dan KH. Ketika oknum wartawan ini mengaku dari salah satu media dari luar kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat yang merasa diintimidasi sekelompok pria yang mengaku dari salah satu media dari luar Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga :  Tiga Warga Asing Hanyut di Laut Diselamatkan oleh Nelayan Aceh Timur

“Intimidasi itu terjadi di warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam. Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp15 juta rupiah sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” sebut Kapolres.

Kejadian ini bermula saat ketiganya mendatangi kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada tanggal 22 April 2025, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya keesokan harinya.

Baca Juga :  KPK: Pengembalian Aliran Uang Hasil Korupsi Tidak Gugurkan Pidana

“Salah seorang dari pelaku sempat menarik aparatur desa ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai,” ungkap Kapolres.

Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.

“Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti,” tambahnya. (*)

Baca Juga :  DKPP Akan Periksa Anggota KIP Kota Langsa Atas Dugaan Pelanggan Kode Etik
Diringkus Polisi Ok UM wartawan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.