Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

DPRK Aceh Timur Apresiasi Rencana Bupati Libatkan PT ATEM Kelola Sumur Minyak

REDAKSIBy REDAKSIApril 30, 20252 Mins Read
DPRK Aceh Timur Apresiasi Rencana Bupati Libatkan PT ATEM Kelola Sumur Minyak April 30, 2025
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRK Aceh Timur Muzakir (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur turut mendukung dan mengapresiasi rencana Bupati setempat yang ingin melibatkan PT Aceh Timur Energi (ATEM), sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jika regulasi tentang pengelolaan sumber minyak rakyat rampung dan disetujui.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Gerinda Muzakir kepada RILIS.NET pada Rabu, 30 April 2025. Menurut Geuchik Ki, sapaan akrab Muzakir, dengan dikelolanya sumur-sumur minyak milik rakyat yang ada di Aceh Timur maka akan bisa menambahkan pendapatan asli daerah (PAD), serta peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Larang ASN Merokok di Kantor dan Ruang Kerja

“Dengan adanya regulasi ini tentu pengelolaan sumur minyak rakyat akan lebih maksimal, dan dapat meningkatkan PAD untuk daerah, seperti sumur minyak peninggalan Asamera di Ranto Peureulak,” kata Geuchik Ki.

Tak hanya melibatkan PT ATEM milik Pemkab Aceh Timur, namun sambung Geuchik Ki seperti di PT Medco E&P Malaka juga harus mengakomodir saham milik daerah sebagai Partisipasi Interes (PI).

“Jika PT Medco tidak mau libatkan perusahaan daerah sebagai PI maka ini sangat merugikan Aceh Timur dari sisi penerimaan PAD,” pungkas Geuchik Ki.

Baca Juga :  Gampong Matang Peulawi Peureulak Salurkan BLT Kepada 135 KK dari Dana Desa

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin 28 April 2025, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Aksi Saling Lapor APDESI dan LSM KANA Berakhir Damai

“Mudah-mudahan regulasi yang tengah bergulir itu cepat rampung dan dapat diimplementasikan nantinya dalam pengelolaan sumur minyak rakyat secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Aceh Timur, untuk itu langkah dan rencana pak Bupati Al-Farlaky melibatkan PT ATEM milik daerah sebagai pengelola ini sebagai langkah yang tepat dan patut (*)

 

Editor: Mahyud 

Apresiasi Bupati DPRK Sumur Minyak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.