Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Pemerintah Aceh

DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

REDAKSIBy REDAKSIMei 22, 20253 Mins Read
DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh Mei 22, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini (21/5) resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penetapan tersebut merupakan bagian dari agenda penting Paripurna yang juga menandai penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, serta pimpinan partai politik lokal dan nasional di Aceh. Rapat ini menjadi momentum strategis dalam mempertegas komitmen DPRA terhadap penguatan otonomi dan pelestarian kekhususan daerah.

Komitmen DPRA terhadap Aspirasi dan Kepentingan Rakyat Aceh

Ketua DPRA dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan Aceh yang telah berlangsung hampir dua dekade sejak UUPA diundangkan. DPRA memandang bahwa beberapa pasal dalam UUPA perlu disesuaikan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh, khususnya dalam aspek fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga :  Akibat Petasan Meledak di Tangan Warga Bener Meriah Dilarikan ke Rumah Sakit

“DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan. Hasilnya, bersama Pemerintah Aceh, kita hadirkan draf dan naskah akademik yang komprehensif,” ujar Zulfadhli.

Rincian Substansi Revisi: Kewenangan, Fiskal, dan Perlindungan Kekhususan

Ketua Tim Revisi, Tgk. Anwar Ramli, menyampaikan laporan lengkap hasil kerja tim yang melibatkan Universitas Syiah Kuala dan para pakar dari kalangan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum. Revisi mencakup 9 pasal penting, termasuk penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, perpajakan, hingga kedudukan Qanun.

Perubahan ini secara esensial diarahkan untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional tanpa menghilangkan prinsip dasar perdamaian dan kesepakatan Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA.

Baca Juga :  Sanusi Madli: DPRK Harus Cerewet, Tugas Mereka Bersuara Untuk Kepentingan Rakyat

Dukungan Politik Penuh dan Komitmen Kolaboratif

Dalam proses penyusunan hingga penetapan draf ini, DPRA menerima dukungan resmi dari seluruh partai politik baik lokal maupun nasional. Hal ini menunjukkan kesepahaman lintas partai terhadap pentingnya melindungi dan memperkuat kekhususan Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasinya kepada DPRA dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun rancangan revisi ini. “Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh,” ujar beliau dalam pidatonya yang diwakilkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun.

Langkah Selanjutnya: Pengawalan Hingga Tingkat Nasional

Draf revisi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI. DPRA berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembahasan di tingkat nasional dengan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Perampokan Toko Emas di Medan

“Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Ketua DPRA.

Laporan Kinerja DPRA

Selain menetapkan revisi UUPA, rapat paripurna juga mengevaluasi capaian selama Masa Persidangan I Tahun 2025, termasuk pelaksanaan reses, pembentukan pansus, pelantikan pimpinan daerah, serta penetapan berbagai program legislasi dan regulasi kelembagaan DPRA.

“Melalui rapat hari ini, kami menutup secara resmi Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan harapan seluruh agenda DPRA dapat dituntaskan sesuai rencana kerja tahunan,” tutup Ketua DPRA.

Rapat diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Tgk. Baihaqi, S.HI dan ditutup secara resmi dengan ketukan palu sebanyak tiga kali. (*)

DPRA Kekhususan Aceh Otonomi Revisi UUPA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Rapat Perubahan UUPA, Mualem Minta Otsus Aceh Abadi Minimal 2,5 persen

April 16, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.