Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Mediasi Konflik Lahan Warga Seuneubok Bayu dan PTPN I

REDAKSIBy REDAKSIJuni 3, 20252 Mins Read
Bupati Al-Farlaky Mediasi Konflik Lahan Warga Seuneubok Bayu dan PTPN I Juni 3, 2025
Bupati Al-Farlaky turun tangan Mediasi Konflik Lahan Warga Seuneubok Bayu dan PTPN I Julok Utara.Senin (2/6/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi memimpin langsung proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, dengan pihak Perkebunan PTPN I Julok Utara.

Mediasi tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin, 2 Juni 2025, dan menghadirkan perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, PTPN I, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persoalan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2013. Masyarakat menuding pihak PTPN I telah menyerobot lahan mereka, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas meskipun berbagai upaya telah dilakukan.

Dalam forum mediasi yang berlangsung kondusif namun sempat tegang itu, masing-masing pihak menyampaikan argumen serta menunjukkan dokumen penting seperti peta, sertifikat tanah, dan data pendukung lainnya. Pihak perusahaan juga memaparkan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikelola hingga tahun 2025.

Baca Juga :  Diprotes Soal Limbah, PT Medco E&P Malaka Diduga Alihkan Isu dengan Pencitraan Melalui LKJ

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur hadir sebagai penengah dan tidak memihak, demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.

Menurutnya, pemerintah berkepentingan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi masalah hukum baru di masa mendatang.

“Investasi memang penting bagi daerah, namun tidak boleh berjalan dengan cara yang menindas masyarakat kecil,” kata Al-Farlaky.

Sementara untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, Bupati meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen dan bukti fisik dalam waktu tiga hari ke depan.

Baca Juga :  52 Pejabat Struktural di Pemkab Aceh Timur Dilantik, Ada 3 Eselon ll dan 11 Camat

Pemerintah juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu sesingkat-singkatnya guna mempercepat penyelesaian sengketa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga meminta agar lahan seluas 196 hektare yang berada di luar wilayah HGU dan dikuasai pihak perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk penyelesaian awal yang konkret.

Al-Farlaky menambahkan pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan.

“Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bersama dan harus diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan dan data resmi yang diperoleh di lapangan,” tegas Al-Farlaky.

Baca Juga :  Kafilah Aceh Timur Bersaing di Ajang MQK Tingkat Provinsi Tahun 2025

Sementara itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat ke depan, Al- Farlaky mengatakan pemerintah kabupaten kedepan akan Mewajibkan plasma inti 20 persen dari masing masing ijin HGU perkebunan di Aceh Timur. Yang nantinya 20 persen itu bisa dipergunakan oleh masyarakat, untuk kelompok masyarakat dan para eks Kombatan.

“Sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih adil dan merata,” pungkas Al-Farlaky.

Hadir dalam rapat mediasi ini, Kapolres Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, para Asisten Kepala Perangkat Daerah terkait, masyarakat dan sejumlah tamu penting lainnya.(*)

Bupati Al-Farlaky Konflik Mediasi PTPN
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.