Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu 

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 18, 20253 Mins Read
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu  Agustus 18, 2025
Foto: Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi saat berpidato pada acara pertemuan dengan para pimpinan perusahaan, dan mengintruksikan setor infak dan zakat ke Baitul Mal Aceh Timur.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi akan mengusulkan seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai arahan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Lebih lanjut, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky menuturkan, pegawai non-ASN yang akan diusulkan adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

“Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” kata bupati Al-Farlaky, seperti dikutip RILISNET pada Senin (18/8/2025).

Baca Juga :  HMI Aceh Timur Gelar Konferensi Cabang Ke l

Berdasarkan rilis dari aplikasi Layanan Perencanaan Kebutuhan SIASN BKN sebut Al-Farlaky, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memiliki sekitar 5.156 non-ASN dengan status R2/R3/R4 yang memenuhi kriteria, yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Selain sesuai kreteria yang sudah ditetapkan MenpanRB, Perangkat Daerah Pengusul agar memastikan Non-ASN tersebut aktif berkerja, memiliki moralitas yang baik dan berintegritas,” ujar Iskandar Usman Al Farlaky.

Untuk percepatan proses pengusulan sesuai ketentuan berlaku, saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui BKPSDM Kabupaten Aceh Timur sedang melakukan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses pengusulan melalui layanan Desk yang diwakili oleh seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah sesuai surat Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Timur Nomor 800/2381 tanggal 11 Agustus 2025 Hal Layanan Desk Konfirmasi Data Usulan Rencana Penempatan PPPK Paruh Waktu,” sebutnya.

Baca Juga :  Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Menurut Al-Farlaky, Pemerintah Aceh Timur berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), walau kondisi fiskal keuangan daerah sangat rendah, Dana Transfer ke Daerah terus menurun, dan penggajian PPPK Paruh Waktu tersebut tidak menjadi komponen penambah dalam pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat.

“Akan tetapi kita tetap upayakan semaksimal mungkin,” kata politikus Partai Aceh ini.

Terkait jumlah gaji, sebut dia, yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan KepmenpanRB Nomor 16 tahun 2025 bahwa minimal sejumlah gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN.

Sehingga besaran yang diterima nantinya sama dengan yang diterima saat menjadi Non-ASN baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.

Begitu juga dengan sumber angggaranya disesuaikan dengan unit kerjanya akan tetap sama dari APBK, BOS, BLUD, dan Jasa Medis.

Baca Juga :  Mantan GAM dan TNI Kompak Pasang Tenda untuk Pengungsi di Aceh Timur

Sama halnya bagi Non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi dan memenuhi kreteria tetapi sebelumnya tidak menerima gaji maka ketika diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu juga akan sama sampai dengan kemampuan fiskal keuangan daerah dalam kondisi baik, maka dengan kata lain Paruh waktu ini sebagai wadah transisi status dari non-ASN menjadi ASN P3K Paruh Waktu.

Selanjutnya Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghimbau agar seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk aktif dalam penyelesaian Penataan pegawai non-ASN ini.

“Agar segala proses pengusulan PPPK Paruh Waktu ini bisa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga tidak memberikan kekecewaan bagi non-ASN yang memenuhi kreteria dan telah mengabdi di Aceh Timur,” tandas Al-Farlaky. (*)

Al-Farlaky Bupati Aceh Timur Non ASN Paruh Waktu PPPK Usulkan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.