Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Panitia Luruskan Terkait Spanduk Tidak Cantumkan Foto Wabup Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIOktober 23, 20252 Mins Read
Panitia Luruskan Terkait Spanduk Tidak Cantumkan Foto Wabup Aceh Timur Oktober 23, 2025
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky (kiri) dan Wakil Bupati Aceh Timur T Zainal Abidin (kanan) tampak menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2025, di lapangan pusat Pemerintahan Aceh Timur, Rabu (22/10/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Panitia pelaksana kegiatan Hari Santri Nasional di Aceh Timur meluruskan pemberitaan yang beredar terkait spanduk/baliho Forkopimda yang tidak mencantumkan foto Wakil Bupati Aceh Timur.

Teuku Zulfikar SSosI MPd Kasi Pontren di Depag Aceh Timur sebagai panitia penyelenggara menegaskan, bahwa tidak ada persoalan apa pun dalam penayangan spanduk tersebut. Penempatan foto telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Pj Sekda Aceh Tamiang Lantik Dua Pejabat Administrator

“Dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, dan keanggotaannya terdiri atas ketua DPRK, Kapolres, Kajari, serta Dandim. Artinya, susunan yang tertera dalam spanduk Forkopimda Aceh Timur sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Sedang pada ayat (6) Bupati/wali kota juga Dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan kondisi objektif daerah,” ujar T Zulfikar dalam siaran pers yang diterima RILISNET Kamis, 22 Oktober 2025.

Ia menambahkan, tidak ada unsur politis maupun maksud tertentu dalam desain spanduk itu. Spanduk tersebut semata-mata bertujuan menampilkan sinergi dan koordinasi antar unsur pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkopimda Aceh Timur.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Batal ke Aceh, Mesin Pesawat yang Ditumpangi Dimasukin Burung
Panitia Luruskan Terkait Spanduk Tidak Cantumkan Foto Wabup Aceh Timur Oktober 23, 2025
Baliho pada acara peringatan Hari Santri Nasional 2025. (Foto: Ist)

“Forkopimda adalah wadah koordinasi, bukan kegiatan politik. Pun demikian Kami dari panitia penyelenggara meminta maaf atas kegaduhan ini. Intinya kami menghormati seluruh unsur pemerintahan daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, yang selama ini terus menunjukkan kekompakan dalam menjalankan roda pemerintahan,” lanjutnya.

Panitia juga menegaskan bahwa hubungan antara Bupati  Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dan Wakilnya T Zainal Abidin solid dan harmonis. Keduanya terus bekerja sejalan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Aceh Timur sebagaimana telah dirumuskan bersama, sebutnya.

Baca Juga :  Lawan Covid-19 Partai Golkar Aceh Timur Bantu APD untuk RSUD Zubir Mahmud

“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintahan Bupati Al-Farlaky dan Wakil Bupati Zainal Abidin berjalan dengan baik, fokus pada upaya membangun Aceh Timur yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Zulfikar. (*)

Panitia Terkait Spanduk Wabup
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.