Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

REDAKSIBy REDAKSIMei 10, 20262 Mins Read
YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks Mei 10, 2026
Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur Indra Kusmeran. (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Indra Kusmeran, mengajak masyarakat Kabupaten Aceh Timur untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait isu-isu hukum yang belum jelas kebenarannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya peredaran informasi dan isu hoaks di Aceh Timur dalam beberapa waktu terakhir yang dinilai dapat memicu keresahan dan mengganggu kondusivitas daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Indra Kusmeran, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga :  Status Darurat Bencana, Al-Farlaky Kerahkan Kepala OPD Atasi Korban Banjir di Aceh Timur

Menurut Indra, sebagai lembaga advokasi, YARA memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam arus informasi menyesatkan yang berkembang di ruang digital.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 3 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia, seorang advokat wajib menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran dalam setiap sikap maupun pernyataannya di ruang publik.

“Advokat bukan hanya bertugas membela di pengadilan, tetapi juga melakukan analisa hukum berdasarkan fakta dan bukti otentik, bukan asumsi ataupun opini liar di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Lawan Covid-19 Partai Golkar Aceh Timur Bantu APD untuk RSUD Zubir Mahmud

Indra menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan penilaian hukum terhadap isu-isu yang bersumber dari konten spekulatif tanpa dasar informasi yang jelas. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diproses melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, YARA Aceh Timur juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kode etik yang melarang penyampaian informasi yang dapat memperkeruh suasana atau menyesatkan masyarakat tanpa bukti yang kuat.

“Kami tetap berkomitmen menjadi social control yang objektif dan profesional. Penyebaran hoaks merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan dapat mencederai martabat daerah,” kata Indra.

Ia juga meminta masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai prinsip due process of law.

Baca Juga :  Tiga Pilar Aceh Timur Gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19

Dalam kesempatan itu, YARA Aceh Timur mendukung langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat fitnah maupun penyebaran berita bohong, selama dilakukan melalui jalur konstitusional.

Indra turut mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Media sosial harus digunakan secara bijak. Jangan sampai ruang digital menjadi tempat menyebarkan fitnah dan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya. (*)

Bijak Hoax Yara Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh Timur di Pendopo

September 20, 2026

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Tingkat Nasional

September 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.