RILIS.NET, ACEH TIMUR – FAKSI Keadilan Aceh mendesak Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Idi Tunong.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H pada Sabtu (4/7/2026). Pihaknya juga menolak penghentian perkara di tingkat Polsek, yang dinilai hanya berdasarkan jabat tangan perdamaian.
“Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kami mendesak Kapolres menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, meskipun beredar informasi adanya perdamaian,” kata Ronny, dalam keterangan yang turut diterima media ini, pada Sabtu.
Tak hanya itu, Ronny juga mempertanyakan legalitas proses perdamaian yang difasilitasi Polsek Idi Tunong. Ia meminta Kapolres memanggil Kapolsek untuk memberikan klarifikasi.
“Apa perdamaian itu dilakukan dengan anak di bawah umur atau dengan pihak keluarga/wali. Mengapa Polsek melakukan mediasi? Ini berpotensi melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80. Apa Kapolsek memahami ketentuan itu?” tegas Ronny.
FAKSI Keadilan meminta Polres Aceh Timur segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengusut dugaan kejanggalan dalam proses mediasi.
“Polres Aceh Timur harus tetap memproses hukum kasus dugaan kekerasan berat terhadap anak di bawah umur di Idi Tunong. Kami akan mengawal. Kapolres mesti segera memproses terduga dan menelusuri proses perdamaian yang diduga tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 2 menit 52 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur viral beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
“Korban berinisial I, 12 tahun, diduga mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Korban diketahui tinggal bersama neneknya dan bekerja di usaha cuci kendaraan,” tambah Ronny.
Video kedua yang juga beredar menunjukkan kegiatan mediasi di kantor kepolisian. Terlihat seorang anggota polisi, anak, serta sejumlah orang dewasa melakukan pembubuhan tanda tangan dan jabat tangan.
Belakangan, sebuah video lainnya yang mengaku orang tua dari korban, menyatakan pihaknya telah memberikan maaf kepada pelaku, dan peristiwa ini juga telah dimediasi secara ke keluarga di Polsek setempat yang turut disaksikan oleh pihak Gampong.
“Saya tidak permasalahan kan lagi kejadian tersebut, saya sudah memaafkan orang yang melakukan kekerasan terhadap anak saya. Saya tidak lanjutkan lagi permasalahan ini ke pihak kepolisian, dam saya sudah selesaikan permasalahan ini di tingkat desa, disaksikan oleh perangkat desa,” terang ibu korban yang mengaku bernama Sakdiah. (*)

