Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Peristiwa

FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIJuli 4, 20262 Mins Read
FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur Juli 4, 2026
Foto: Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Ronny H
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – FAKSI Keadilan Aceh mendesak Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Idi Tunong.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H pada Sabtu (4/7/2026). Pihaknya juga menolak penghentian perkara di tingkat Polsek, yang dinilai hanya berdasarkan jabat tangan perdamaian.

“Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kami mendesak Kapolres menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, meskipun beredar informasi adanya perdamaian,” kata Ronny, dalam keterangan yang turut diterima media ini, pada Sabtu.

Baca Juga :  Seorang Anak Tikam Ayah Tiri di Aceh Tamiang Hingga Meninggal Dunia

Tak hanya itu, Ronny juga mempertanyakan legalitas proses perdamaian yang difasilitasi Polsek Idi Tunong. Ia meminta Kapolres memanggil Kapolsek untuk memberikan klarifikasi.

“Apa perdamaian itu dilakukan dengan anak di bawah umur atau dengan pihak keluarga/wali. Mengapa Polsek melakukan mediasi? Ini berpotensi melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80. Apa Kapolsek memahami ketentuan itu?” tegas Ronny.

FAKSI Keadilan meminta Polres Aceh Timur segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengusut dugaan kejanggalan dalam proses mediasi.

“Polres Aceh Timur harus tetap memproses hukum kasus dugaan kekerasan berat terhadap anak di bawah umur di Idi Tunong. Kami akan mengawal. Kapolres mesti segera memproses terduga dan menelusuri proses perdamaian yang diduga tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Juga :  Mobil Berisi Satu Ton Minyak Terbakar di Aceh Timur, Api Yang Menyambar Hanguskan Rumah dan Dua Sepmor

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 2 menit 52 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur viral beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

“Korban berinisial I, 12 tahun, diduga mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Korban diketahui tinggal bersama neneknya dan bekerja di usaha cuci kendaraan,” tambah Ronny.

Video kedua yang juga beredar menunjukkan kegiatan mediasi di kantor kepolisian. Terlihat seorang anggota polisi, anak, serta sejumlah orang dewasa melakukan pembubuhan tanda tangan dan jabat tangan.

Baca Juga :  Terjebak Banjir, Personil Polres Langsa Selamatkan Lansia 

Belakangan, sebuah video lainnya yang mengaku orang tua dari korban, menyatakan pihaknya telah memberikan maaf kepada pelaku, dan peristiwa ini juga telah dimediasi secara ke keluarga di Polsek setempat yang turut disaksikan oleh pihak Gampong.

“Saya tidak permasalahan kan lagi kejadian tersebut, saya sudah memaafkan orang yang melakukan kekerasan terhadap anak saya. Saya tidak lanjutkan lagi permasalahan ini ke pihak kepolisian, dam saya sudah selesaikan permasalahan ini di tingkat desa,  disaksikan oleh perangkat desa,” terang ibu korban yang mengaku bernama Sakdiah. (*)

Aceh Timur FAKSI Kekerasan terhadap anak Polres Proses Hukum
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Dua Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil yang Terparkir

Maret 24, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Sambangi Pengungsi di Bawah Jembatan Idi, Al-Farlaky: Jangan Ada yang Bilang Lapar

Desember 7, 2025

Bupati Al-Farlaky Terobos Lumpur Antar Logistik ke Peunaron dan Lokop

Desember 2, 2025

Korban Banjir Aceh Timur Mulai Terserang Penyakit Gatal, Demam dan Flu

Desember 2, 2025

Warga Lokop Aceh Timur Hampir Sepekan Kelaparan, Bantuan Hanya Bisa Via Udara

Desember 1, 2025

Ribuan Korban Terisolir, Desa Sahraja dan Sijudo di Aceh Timur Belum Dapat Diakses

Desember 1, 2025

Korban Jiwa Diperkirakan Lebih 30 Orang Akibat Banjir di Aceh Timur 

November 30, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.