Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
DPRK Aceh Timur

Ketua DPRK Aceh Timur Berang Eksekutif Dinilai Tak Hargai Dewan

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 22, 20222 Mins Read
Ketua DPRK Aceh Timur Berang Eksekutif Dinilai Tak Hargai Dewan Februari 22, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri sempat berang, ia menilai Eksekutif Kabupaten Aceh Timur tidak menghargai legislatif.

Hal ini dikatakan Fattah pasca rapat Paripurna III dalam penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021 yang persentase kehadiran para Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait sangat rendah.
Rapat Paripurna III ini berlangsung di ruang A DPRK Aceh Timur, Selasa (22/2/202), siang. Paripurna III ini digelar dalam penyampaian pandangan akhir fraksi- fraksi terhadap rancangan Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021.
“Jangan anggap Dewan ini musuh bagi OPD. Apa yang perlu dibahas jika para Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait tidak hadir,” ujar Fattah dengan nada tegas.
Fattah Fikri menilai, kepentingan eksekutif dengan legislatif hanya saat pembahasan anggaran semata, sementara menurutnya banyak sekali pembahasan lain yang dinilai perlu atensi dan partisipasi Eksekutif yang serius.
Fattah turut meminta Bupati Aceh Timur menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan Dewan. Hal ini dinilai sangat efektif jika duduk musyawarah bersama antar Bupati dan Dewan terlaksana.
“Mari kita duduk bersama dan membahas apa kepentingan rakyat secara bersama. Saya rasa nilai menghargai ini lebih indah,” saran Fattah.
Dari pantauan media ini, meskipun jadwal rapat sedikit molor, namun rapat ini berlangsung alot hingga pukul 16.45 WIB.
Rapat ini juga mendapat hujan intrupsi dari anggota Dewan lainnya, termasuk mengkritik tatertib pelaksanaan rapat Paripurna yang dihadiri pihak eksekutif oleh Asisten.
Sementara aturan dalam tartertib Dewan pihak Eksekutif wajib dihadiri oleh Bupati atau yang diwakilkan oleh Sekda saja, sebut Fattah Fikri. (rn/Aqbar)
Baca Juga :  Ketua KPU instruksikan PPK dan PPS Pilkada 2020 diaktifkan lagi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.