Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tersangka Peragakan 16 Adegan dalam Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 8, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tersangka Peragakan 16 Adegan dalam Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Timur Februari 8, 2022
RILIS.NET, Aceh Timur – Israwati (35) warga Seuneubok, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur diketahui meninggal dunia setelah jasadnya ditemukan pada Jumat (14/1/2022) lalu, di kebon karet yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya terungkap bahwa pelakunya MJ alias AM (65), warga Gampong Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. 

Satreskrim Polres Aceh Timur yang melakukan rekontruksi pembunuhan tersebut pada Senin (7/2) kemarin akhirnya terungkap 16 Adegan turut diperagakan tersangka.

“Tersgka juga membacok korban yang sedang hamil karena meminta pertanggungjawaban pelaku,” sebut Kasta Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil rekontruksi diketahui bahwa tersangka sebelumnya dihubungi melalui handphone oleh korban dan mengajak bertemu tersangka.

Baca Juga :  SIM Dicabut Jika Terlibat Kecelakaan, Aturan Baru Sistem Poin

Sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan korban, diperagakan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, yang di Mapolres setempat pada Senin kemarin.

“Adegan pertama sampai keenam memperagakan antara korban dan tersangka bertemu di sebuah tempat yang sebelumnya mereka pernah berjumpa di tempat tersebut,” sebut Miftahuda Dizha Fezuono.

Pada adegan ketujuh, korban meminta kepada tersangka bertanggung atas kehamilannya, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab.

“Mendengar tersangka tidak mau bertanggung jawab, pada adegan ke delapan ini korban mulai marah dan mengamuk sambil memegang parang milik tersangka dan mengancam akan membacok tersangka,” tambahnya.

Baca Juga :  Yunan Nasution Diminta Jangan jadi "Virus" di Aceh

Pada adegan ke Sembilan dan sepuluh, antara korban dan tersangka saling berebut parang dan korban terus berontak sambil berteriak meminta tolong, tersangka yang mulai panik kemudian menekan leher korban di adegan kesebelas.

Masuk ke adegan dua belas, korban bertambah kencang meminta tolong, membuat tersangka terus menekan leher korban dengan kuat hingga akhirnya korban lemas dan tersangka merebut parang dari tangan korban.

“Setelah itu korban jatuh dengan posisi terlentang, pada adegan ketiga belas ini tersangka bergerak cepat menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipegang oleh korban kemudian tersangka rebut dan berdiri kemudian dengan reflek dan cepat tesangka membacok korban sebanyak satu kali di bagian leher,” ujar Dizha.

Baca Juga :  Gudang BBM Ilegal di Aceh Utara Digrebek Personil Ditreskrimsus

Kemudian sambungnya lagi, adegan ke empat belas hingga enam belas tersangka meninggalkan lokasi dan berusaha menghilangkan barang bukti berikut handphone milik korban.

Kasat Reskrim menyebutkan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. 

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Miftahuda Dizha Fezuono. (rn/red)
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.