Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Diduga Selewengkan APBG Rp500 Juta Lebih, Keuchik di Aceh Timur Diamankan Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 7, 20223 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Selewengkan APBG Rp500 Juta Lebih, Keuchik di Aceh Timur Diamankan Polisi Februari 7, 2022
Para tersangka hadir dalam konferensi pers di Polres Aceh Timur (Foto: Ist)

 RILIS.NET, Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan mantan Keuchik (kades) Gampong Matang Jrok, Kecamatan Mandat berinisial M karena diduga melakukan penyelewengan APBG tahun anggaran 2018, sebesar Rp500 juta rupiah lebih.


Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, M diamankan pada 7 Januari 2022 lalu di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil membawa dan mengamankan tersangka,” kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Kemudian tambahnya, tersangka dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh M, mantan Keuchik Matang Jrok, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 523.107.700, Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya tambah Kasat, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak, diantaranya pengungkapan pelaku jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak perempuan berumur 16 tahun, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Kasus ini terjadi sekira Bulan September tahun 2021 lalu, di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan AZ warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Miftahuda Dizha Fezuono.
Selain itu, juga terdapat satu kasus Perlindungan Perempuan yakni pengungkapan pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, yang terjadi pada Hari Selasa, 1 Februari 2022 lalu di Desa Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Yang menjadi korban anak perempuan umur 15 tahun, yang dibawa lari ke Medan oleh kawan dekatnya berinisial JW (20), warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
“Orang tua korban yang tidak terima anak perempuannya dibawa lari kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan pelaku berhasil diamankan bersama korban saat berada di Medan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin sore itu juga terungkap sejumlah kasus lainnya yang ditangani oleh Polres Aceh Timur, yakni pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH yang mengawali penyampaiannya kepada media menyebutkan, satuannya pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu juga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Sebanyak 300 gram (bruto) narkotika jenis sabu berikut dua pelaku berhasil kami amankan, masing-masing berinisial SA (26), warga Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dan MTA (47) warga Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kasatnarkoba AKP Novrizaldi. (rn/red)
Baca Juga :  Pengalaman dokter Ihsan Saat Misi Kemanusiaan TNI AL di Sudan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.