Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Putusan Banding, Ketua BRA Suhendri Dijatuhi Hukuman 9 Tahun

REDAKSIBy REDAKSIMei 28, 20252 Mins Read
Putusan Banding, Ketua BRA Suhendri Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Mei 28, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) periode 2022-2024 Suhendri dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Ia divonis tetap bersalah dalam Putusan banding yang dibacakan oleh Majelis Hakim Banda Aceh tanggal 26 Mei 2025.

Menurut Majelis Hakim, Suhendri tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,3 miliar.

Putusan ini dibacakan majelis hakim banding Irwan Efendi (ketua), M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai anggota. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Suhendri dan Zulfikar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana didakwakan secara primair oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Enam Pengedar sekaligus Pemakai Narkoba di Aceh Jaya Ditangkap

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yaitu Zulfikar (Koordinator dan Penghubung Suhendri) serta Zamzami juga dinyatakan bersalah dan masing- masing di jatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sama seperti Suhendri, keduanya di kenakan pidana tambahan serta di wajibkan membayar uang pengganti. Zulfikar Rp1,49 miliar subsidair 1,6 tahun penjara. Sedangkan Zamzami dikenakan uang pengganti Rp3,4 miliar, subsidair 1,6 tahun penjara.

Dua terdakwa lain, Muhammad dan Mahdi juga terbukti bersalah. Keduanya di jatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Hanya Menggunakan Pempers dan Celana Dalam, Balita Ini Ditemukan Menangis di Pinggir Jalan Kawasan Aceh Timur

Diketahui sebelumnya, vonis banding lebih berat dari putusan awal yang dibacakan majelis hakim pada tanggal 20 Maret 2025 lalu. Suhendri dan Zulfikar divonis 9 tahun penjara, denda Rp200 juta, dengan uang pengganti masing-masing Rp 1 miliar (Suhendri) dan Rp1,6 miliar (Zulfikar).

Terdakwa lainnya, Zamzami juga telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,7 miliar. Muhammad sebelumnya divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan Mahdi telah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Api dan Asap Tebal dari Bawah Jembatan Idi Rayeuk Sempat Membuat Panik Pengendara

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran BRA tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar yang diperuntukkan bagi program bantuan budi daya ikan dan pakan ikan runcah kepada masyarakat korban konflik di Aceh Timur.

Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kelompok masyarakat yang disebut menerima bantuan tidak pernah mengajukan atau memperoleh bantuan tersebut secara nyata.

Pada persidangan saat itu, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengkhianati semangat pembentukan BRA yang bertujuan reintegrasi bagi masyarakat korban konflik Aceh. (*)

9 Tahun Ketua BRA Suhendri Vonis
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh TimurĀ 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.