Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Jaksa Eksekutor Cambuk 13 Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 13, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jaksa Eksekutor Cambuk 13 Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Timur Januari 13, 2022
Salah satu terpidana usai dicambuk (Foto: RILIS.NET)

RILIS.NET, Aceh Timur – Sebanyak 13 orang terpidana yang melanggar Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021). Prosesi cambuk yang dilakukan oleh jaksa eksekutor terhadap pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 ini berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam setempat.


Dari 13 terpidana yang dianggap terbukti bersalah itu, juga terdapat satu orang mantan Kadis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dicambuk sebanyak 15 kali, serta perempuan berinisial RJ dicambuk sebanyak 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, Eksekusi itu digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, karena tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Selain terpidana TS dan RJ jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni berinisial MF dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk,” kata Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi.
Kasi Pidum juga menambahkan, terpidana MF terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana MF juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.
Selanjutnya tambah Ivan, yang turut dihukum cambuk yakni, terpidana M dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, kata Ivan Najjar Alavi.
Sedangkan terpidana lainnya berinisial Z dengan hukuman 16 kali cambuk, terpidana R dengan hukuman enam kali cambuk, terpidana IG dengan hukuman 13 kali cambuk.

Lalu tambah Ivan, ada terpidana A dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana AAR dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana AB dengan hukuman 16 kali cambuk.
Selain itu sebut Kasi Pidum, ada terpidana FR dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana MDS dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Az dengan 13 kali cambuk.
“Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 13 terpidana,” sebut Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi. (rn/red)
Baca Juga :  Pesantren Bustanul Mu'arif Langsa Hangus Terbakar
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.