Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Jaksa Eksekutor Cambuk 13 Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 13, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jaksa Eksekutor Cambuk 13 Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Timur Januari 13, 2022
Salah satu terpidana usai dicambuk (Foto: RILIS.NET)

RILIS.NET, Aceh Timur – Sebanyak 13 orang terpidana yang melanggar Qanun Jinayat di Kabupaten Aceh Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021). Prosesi cambuk yang dilakukan oleh jaksa eksekutor terhadap pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 ini berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam setempat.


Dari 13 terpidana yang dianggap terbukti bersalah itu, juga terdapat satu orang mantan Kadis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dicambuk sebanyak 15 kali, serta perempuan berinisial RJ dicambuk sebanyak 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, Eksekusi itu digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, karena tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Selain terpidana TS dan RJ jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni berinisial MF dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk,” kata Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi.
Kasi Pidum juga menambahkan, terpidana MF terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana MF juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.
Selanjutnya tambah Ivan, yang turut dihukum cambuk yakni, terpidana M dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, kata Ivan Najjar Alavi.
Sedangkan terpidana lainnya berinisial Z dengan hukuman 16 kali cambuk, terpidana R dengan hukuman enam kali cambuk, terpidana IG dengan hukuman 13 kali cambuk.

Lalu tambah Ivan, ada terpidana A dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana AAR dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana AB dengan hukuman 16 kali cambuk.
Selain itu sebut Kasi Pidum, ada terpidana FR dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana MDS dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Az dengan 13 kali cambuk.
“Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 13 terpidana,” sebut Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi. (rn/red)
Baca Juga :  Prestasi Peserta MTQ Asal Aceh Anjlok, LSM KANA Minta LPTQ Dibubarkan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.