Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 16, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan Agustus 16, 2021

Banda Aceh – Kepolisian Resor Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan dalam kasus pembunuhan satwa dilindungi itu lima orang pelaku diamankan. Mereka berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), RA (46) dan DG (35).

“Dari lima orang, satu diantaranya pelaku berinisial DG orang yang melakukan pembunuhan satwa dilindungi dengan cara meracuni.

Sementara empat lainnya orang yang memperdagangkan gading gajah. Satu pelaku lagi masuk DPO,” kata Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Senin (16/8/2021).

Pengungkapan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu, kata Kombes Winardy berawal dari informasi masyarakat atas penemuan gajah jantan berusia diperkirakan 12 hingga 15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
“Atas laporan itu, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama BKSDA melakukan penyelidikan penyebab kematian gajah itu dan polisi berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.

Dari penyelidikan bersama BKSDA dan uji labfor diketahui penyebab kematian gajah itu dengan cara di racun, selanjutnya leher gajah dipotong untuk diambil gadingnya.

“Para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Winardy. (Ajnn)
Baca Juga :  Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin Dihentikan Polisi di Aceh Tenggara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Dua Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil yang Terparkir

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.