Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin Dihentikan Polisi di Aceh Tenggara

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 3, 20232 Mins Read
Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin Dihentikan Polisi di Aceh Tenggara Agustus 3, 2023
Aktivitas tambang galian C tanpa izin dihentikan Polisi di Aceh Tenggara, Rabu (2/8/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau _illegal mining_ jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara, Selasa (1/8/2023).

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Dua Penghargaan pada Nominasi Kompolnas Award 2022

Muliadi mengatakan, penghentian yang dipimpin Kanit I Subdit IV Tipidter Kompol Sofyan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kita sudah mengamankan satu unit ekskavator sebagai alat bukti. Selain itu juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelas Muliadi.

Baca Juga :  Buka Muzakarah Ulama Se-Aceh, Al-Farlaky Harap Lahir Rekomendasi Fatwa Persoalan Umat

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. (rn/rl)

Baca Juga :  Presiden Persiraja Ditetapkan Tersangka, Zulfikar SBY: Saya Dizalimi

 

Editor: Redha 

Aceh Tenggara Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.