Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tiga Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Kawat di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIApril 24, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Kawat di Aceh Timur April 24, 2022
Foto: Harimau yang mati terjerat di Aceh Timur

RILIS.NET, Aceh Timur – Sedikitnya tiga ekor harimau Sumatera ditemukan mati terjerat kawat di hutan seputaran lokasi PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

Mulanya dua ekor harimau sumatra ditemukan mati di hutan seputaran PT Aloer Timur, namun setelah dilakukan penyisiran oleh petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, Koramil 01 Pnr/Peunaron dan FKL kembali ditemukan satu ekor harimau yang mati terjerat.
“Jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan, jadi jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat menjadi 3 ekor,” Mapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana SH.
Sebelumnya saat petugas mendatangi lokasi, sebut Kapolsek ditemukan dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan, diduga anaknya tersebut terjerat kawat tebal.
“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” sebut Kapolsek.
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi, dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. (rn/red)

Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddn
Baca Juga :  Dua Kapolres Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Eko Widiantoro jadi Kapolres Cilacap
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

FAKSI Keadilan Desak Kapolres Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur

Juli 4, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.