Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pelaku Utama Menyerahkan Diri, Mantan Bupati Bener Meriah Kini Ditahan di Polda Aceh

REDAKSIBy REDAKSIJuni 3, 20222 Mins Read
Pelaku Utama Menyerahkan Diri, Mantan Bupati Bener Meriah Kini Ditahan di Polda Aceh Juni 3, 2022
Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Polda Aceh melakukan konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Aceh. Foto: AJNN/Indra Wijaya
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Polda Aceh bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera dan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, menetapkan tiga tersangka A (41) S (44) dan IS(48), terkait kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan dari gelar perkara yang dilakukan pada 30 Mei 2022 lalu.

Untuk diketahui, inisial A (41) merupakan bekas Bupati Bener Meriah, sebelumnya, orang nomor satu di Bener Meriah juga pernah terjerat kasus OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Groundbreaking Pembangunan Perumahan Polri

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga Kecamatan Samar Kilang, menawarkan satu lembar kulit harimau beserta tulangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Balai Gakkum bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022 melakukan penangkapan terhadap para tersangka di salah satu SPBU di Bener Meriah.

Baca Juga :  'Cekcok' Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Sudah Dimediasi Muspika

“Namun pada penangkapan, hanya S dan A yang berhasil ditangkap. Sementara pelaku utama IS berhasil melarikan diri,” kata Subhan saat Konferensi Pers di Polda Aceh, Jumat (3/6).

Namun kedua pelaku S dan A saat itu dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua pelaku masih perlu dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status keduanya.

Sehingga, kedua pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarga dan tetap diberlakukan wajib lapor.

Kemudian, lanjut Subhan, dari hasil pengembangan pada 30 Mei 2022, pelaku utama IS menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah yang kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Tiga Kajari  Baru

“Lalu kita melakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. “Penindakan ini merupakan wujud komitmen kita bersama.

Ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,”pungkasnya. Saat ini, bekas Bupati Bener Meriah serta kedua rekannya tersebut ditahan di Mapolda Aceh.

Sumber: AJNN

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.