Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tiga Caffee di Kota Idi Aceh Timur Disegel oleh Tim Gugus Tugas Covid-19

REDAKSIBy REDAKSIJuni 15, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Caffee di Kota Idi Aceh Timur Disegel oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Juni 15, 2021
Tim Satgas Segel Benua Kupi di Kota Idi Aceh Timur

RILIS.NET, Aceh Timur – Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan WH Dinkes, Kejaksaan, Pengadilan serta BPBD Aceh Timur melakukan penyegelan terhadap tiga buah Caffee yang ada di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa (16/6/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketiga Caffee yang disegel itu yakni, Benua Kupi, Dubai, serta Caffe Titik Seru yang ada di kawasan Seuneubok Rambong, Idi. Ketiganya berada disisi kiri dan kanan jalan di lintasan jalan nasional Medan – Banda Aceh. Sejumlah tempat usaha (Caffee) yang disegel turut dipasang garis polis langsung dilokasi itu oleh petugas dari tim Gugus Tugas Penanganan dan pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran SE MM mengatakan, penyegelan terhadap tiga warung kopi atau Caffee tersebut dilakukan karena dianggap tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melanggar intruksi Gubernur, terkait dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang telah ditetapkan.
“Untuk malam ini kita ada melakukan penyegelan terhadap tiga Caffee yaitu Dubai, Benua dan juga Titik Seru, karena jauh-jauh hari kami dari tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengingatkan kepada pelaku usaha, bahkan di Aceh Timur kami terlambat mensikapi karena apa, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha agar menerima intruksi Gubernur dan Bupati baru kita sikapi,” kata Ampon sapaan akrab T Amran kepada RILIS.NET, Selasa malam.
Pihaknya tambah Ampon, sangat menyayangkan terhadap sejumlah pelaku usaha itu karena dianggap mengabaikan intruksi Gubernur sehingga harus terpaksa disegel.
“Maka sangat kita sayangkan malam hari ini, ada pengusaha yang tidak mentaati, ini yang sangat kita sayangkan. Namun kami dari tim Gugus Tugas terpaksa kami ambil tindakan sebagai peringatan yang pertama,” tegas T Amran. (rn/abr)

VIDEO PENYEGELAN


Baca Juga :  117 Jamaah Haji Bireuen Tergabung Dalam Kloter Dua

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.