Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tiga Caffee di Kota Idi Aceh Timur Disegel oleh Tim Gugus Tugas Covid-19

REDAKSIBy REDAKSIJuni 15, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Caffee di Kota Idi Aceh Timur Disegel oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Juni 15, 2021
Tim Satgas Segel Benua Kupi di Kota Idi Aceh Timur

RILIS.NET, Aceh Timur – Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dari unsur TNI/Polri, Satpol PP dan WH Dinkes, Kejaksaan, Pengadilan serta BPBD Aceh Timur melakukan penyegelan terhadap tiga buah Caffee yang ada di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa (16/6/2021) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketiga Caffee yang disegel itu yakni, Benua Kupi, Dubai, serta Caffe Titik Seru yang ada di kawasan Seuneubok Rambong, Idi. Ketiganya berada disisi kiri dan kanan jalan di lintasan jalan nasional Medan – Banda Aceh. Sejumlah tempat usaha (Caffee) yang disegel turut dipasang garis polis langsung dilokasi itu oleh petugas dari tim Gugus Tugas Penanganan dan pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran SE MM mengatakan, penyegelan terhadap tiga warung kopi atau Caffee tersebut dilakukan karena dianggap tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melanggar intruksi Gubernur, terkait dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang telah ditetapkan.
“Untuk malam ini kita ada melakukan penyegelan terhadap tiga Caffee yaitu Dubai, Benua dan juga Titik Seru, karena jauh-jauh hari kami dari tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengingatkan kepada pelaku usaha, bahkan di Aceh Timur kami terlambat mensikapi karena apa, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha agar menerima intruksi Gubernur dan Bupati baru kita sikapi,” kata Ampon sapaan akrab T Amran kepada RILIS.NET, Selasa malam.
Pihaknya tambah Ampon, sangat menyayangkan terhadap sejumlah pelaku usaha itu karena dianggap mengabaikan intruksi Gubernur sehingga harus terpaksa disegel.
“Maka sangat kita sayangkan malam hari ini, ada pengusaha yang tidak mentaati, ini yang sangat kita sayangkan. Namun kami dari tim Gugus Tugas terpaksa kami ambil tindakan sebagai peringatan yang pertama,” tegas T Amran. (rn/abr)

VIDEO PENYEGELAN


Baca Juga :  Polisi: Jasad ABK di Lemari Pendingin Tidak Penuhi Unsur Pidana

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.