BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa korupsi pengadaan sapi senilai Rp 3,4 miliar pada Dinas Peternakan Aceh.
Selain itu, pada kasus yang berbeda, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh juga memvonis bebas dua mantan pejabat Dinas Pengairan Aceh M Zuardi dan Taufik Hidayat dalam kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Askhalani mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut Askhalani, kekalahan dalam persidangan secara beruntun di pengadilan atas kasus korupsi merupakan buntut dari ketidak cermatan pihak kejaksaan dalam menangani perkara, termasuk tidak mampu membuktikan fakta-fakta hukum dalam persidangan sebagaimana tuntutan yang ajukan.
“Maka salah satu hal yang harus dilakukan oleh Kejati Aceh adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja para bawahannya yang tidak bekerja secara baik, dan kekalahan beruntun itu memberikan efek negatif bagi lembaga kejaksaan dalam menangani perkara-perkara khusus di pengadilan,” sebut Askhalani seperti dilansir AJNN pada Senin (13/6).
Askhalani menyebutkan, evaluasi kinerja harus segera dilakukan, bahkan jika perlu segera dilakukan demosi jabatan terhadap para pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara.
Sebab, sebut Askhalani, kekalahan beruntun di pengadilan murni bukan karena majelis hakim yang menyidangkan perkara melakukan kesalahan, tapi jika merujuk pada fakta persidangan ada hal yang tidak mampu dibuktikan atas dakwaan oleh JPU termasuk subjek (orang) yang patut diduga salah.
“Dan ini menunjukkan sifat kekonyolan dalam menangani perkara pengadilan, untuk itu kita meminta Kejati melakukan evaluasi kejaksaan termasuk kinerja Kajari Aceh Besar yang tidak bekerja secara baik oleh Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung,” tutupnya.
Sumber: AJNN