Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, GeRAK Desak Kajati Evaluasi JPU

REDAKSIBy REDAKSIJuni 14, 20222 Mins Read
Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, GeRAK Desak Kajati Evaluasi JPU Juni 14, 2022
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani (Foto: Doc. AJNN)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa korupsi pengadaan sapi senilai Rp 3,4 miliar pada Dinas Peternakan Aceh.

Selain itu, pada kasus yang berbeda, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh juga memvonis bebas dua mantan pejabat Dinas Pengairan Aceh M Zuardi dan Taufik Hidayat dalam kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Askhalani mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan 4 Tersangka Lainnya

Menurut Askhalani, kekalahan dalam persidangan secara beruntun di pengadilan atas kasus korupsi merupakan buntut dari ketidak cermatan pihak kejaksaan dalam menangani perkara, termasuk tidak mampu membuktikan fakta-fakta hukum dalam persidangan sebagaimana tuntutan yang ajukan.

“Maka salah satu hal yang harus dilakukan oleh Kejati Aceh adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja para bawahannya yang tidak bekerja secara baik, dan kekalahan beruntun itu memberikan efek negatif bagi lembaga kejaksaan dalam menangani perkara-perkara khusus di pengadilan,” sebut Askhalani seperti dilansir AJNN pada Senin (13/6).

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Timur Lanjut Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua

Askhalani menyebutkan, evaluasi kinerja harus segera dilakukan, bahkan jika perlu segera dilakukan demosi jabatan terhadap para pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara.

Sebab, sebut Askhalani, kekalahan beruntun di pengadilan murni bukan karena majelis hakim yang menyidangkan perkara melakukan kesalahan, tapi jika merujuk pada fakta persidangan ada hal yang tidak mampu dibuktikan atas dakwaan oleh JPU termasuk subjek (orang) yang patut diduga salah.

Baca Juga :  Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa

“Dan ini menunjukkan sifat kekonyolan dalam menangani perkara pengadilan, untuk itu kita meminta Kejati melakukan evaluasi kejaksaan termasuk kinerja Kajari Aceh Besar yang tidak bekerja secara baik oleh Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung,” tutupnya.

 

Sumber: AJNN

GeRAK JPU Kajati Kasus Korupsi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.