Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa

REDAKSIBy REDAKSIDesember 6, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa Desember 6, 2021
Pelanggar Syariat Dicambuk di Langsa (Foto: Ist)

RILIS.NET, Langsa – Sebanyak 17 terdakwa pelanggar syariat Islam di Cambuk di Kota Langsa. Eksekusi cambuk itu dilaksanakan di hakaman kantor Syariat Islam dan Dayah setempat, Senin (6/12/2021).

Diantara 17 terdakwa yang dihukum cambuk satu diantaranya youtuber berinisial MJ yang melanggar Qanun Aceh Nomor 14, tentang hukum ikhtilat (khalwat), sementara sisa lainnya terlibat kasus jinayat chip domino.

Sebelumnya MJ bersama pasangan wanita berusia 16 tahun, terciduk petugas kepolisian saat melakukan mesum dalam mobil Civic di halaman Lapangan Merdeka Langsa pada Kamis (9/9/2021) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

“Dan mereka divonis sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, dan MJ mendapat hukuman sebanyak 30 kali cambukan,” sebut Kepala Dinas Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin.

Sedangkan 16 lainnya yang tersandung kasus jinayat diantaranya yakni SY dicambuk 30 kali, JM dicambuk 30 kali, DI dicambuk 15 kali, SR dicambuk 6 kali, ZP dicambuk 15 kali.

Selain itu, yang turut mendapatkan hukuman cambuk lainnya yakni, BP dicambuk 15 kali, JM dicambuk 20 kali, FI dicambuk 25 kali, DS dicambuk 10 kali, DS dicambuk 10 kali, IM dicambuk 15 kali, MS dicambuk 9 kali, IB dicambuk 9 kali, IS dicambuk 9 kali, FR dicambuk 9 kali, dan AN dicambuk 9 kali.

“Mudah-mudahan pelaksanaan eksekusi hari ini adalah yang terakhir kalinya, dan di tahun 2021 mendatang jangan sampai ada lagi masyarakat yang melanggar Qanun Aceh. Karena perbuatan yang melanggar Qanun Aceh seperti judi dan khalwat itu sangat diharamkan dalam agama Islam,” sebut Aji Asmanuddin.

Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa Desember 6, 2021

(rn/rd)

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Lebaran 2021 di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.