RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa

REDAKSIBy REDAKSIDesember 6, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa Desember 6, 2021
Pelanggar Syariat Dicambuk di Langsa (Foto: Ist)

RILIS.NET, Langsa – Sebanyak 17 terdakwa pelanggar syariat Islam di Cambuk di Kota Langsa. Eksekusi cambuk itu dilaksanakan di hakaman kantor Syariat Islam dan Dayah setempat, Senin (6/12/2021).

Diantara 17 terdakwa yang dihukum cambuk satu diantaranya youtuber berinisial MJ yang melanggar Qanun Aceh Nomor 14, tentang hukum ikhtilat (khalwat), sementara sisa lainnya terlibat kasus jinayat chip domino.

Sebelumnya MJ bersama pasangan wanita berusia 16 tahun, terciduk petugas kepolisian saat melakukan mesum dalam mobil Civic di halaman Lapangan Merdeka Langsa pada Kamis (9/9/2021) lalu, sekira pukul 23.30 WIB.

“Dan mereka divonis sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, dan MJ mendapat hukuman sebanyak 30 kali cambukan,” sebut Kepala Dinas Syariat Islam dan Dayah Kota Langsa, H. Aji Asmanuddin.

Sedangkan 16 lainnya yang tersandung kasus jinayat diantaranya yakni SY dicambuk 30 kali, JM dicambuk 30 kali, DI dicambuk 15 kali, SR dicambuk 6 kali, ZP dicambuk 15 kali.

Selain itu, yang turut mendapatkan hukuman cambuk lainnya yakni, BP dicambuk 15 kali, JM dicambuk 20 kali, FI dicambuk 25 kali, DS dicambuk 10 kali, DS dicambuk 10 kali, IM dicambuk 15 kali, MS dicambuk 9 kali, IB dicambuk 9 kali, IS dicambuk 9 kali, FR dicambuk 9 kali, dan AN dicambuk 9 kali.

“Mudah-mudahan pelaksanaan eksekusi hari ini adalah yang terakhir kalinya, dan di tahun 2021 mendatang jangan sampai ada lagi masyarakat yang melanggar Qanun Aceh. Karena perbuatan yang melanggar Qanun Aceh seperti judi dan khalwat itu sangat diharamkan dalam agama Islam,” sebut Aji Asmanuddin.

Melanggar Syariat Islam, Youtuber dan 16 Pelaku Jinayat Dicambuk di Langsa Desember 6, 2021

(rn/rd)

Baca Juga :  Ibu dan Anak Warga Simpang Jernih Ditemukan Meninggal Dunia di Bawah Tempat Tidur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Juli 16, 2025

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Juli 14, 2025

Tega Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Pria di Julok Aceh Timur Diringkus Polisi

Juli 12, 2025

Polres Aceh Timur Terima Dua Penghargaan Terbaik Sekaligus

Juli 11, 2025

Empat PJU Dua Kapolres dan Oditor di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Juni 27, 2025

93 Tersangka Diamankan dalam Operasi Seulawah 2025 Polda Aceh 

Juni 26, 2025

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,49 Ton Narkotika

Juni 26, 2025

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Juni 26, 2025

Sukses Ungkap Kasus TPPO Anak, Darwati Puji Polda Aceh 

Juni 23, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.