Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Musnahkan Narkoba dan BB Hasil Kejahatan

REDAKSIBy REDAKSIMei 24, 20211 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kejari Aceh Timur Musnahkan Narkoba dan BB Hasil Kejahatan Mei 24, 2021
Barang Bukti sitaan dimusnahkan di Kejari Aceh Timur, Senin (24/5/2021)

RILIS.NET, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan Barang-Bukti (BB) hasil kejahatan dan narkoba jenis sabu, ganja serta pil ekstasi hasil sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana.

Barang bukti sejumlah narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang berlokasi dijalan Peutua Husen No. 06 Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Senin (24/5/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH, dalam kegiatan itu turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Idi Apri Yanti, SH, MH serta perwakilan dari Polres Aceh Timur, dan
para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH MH mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu seberat 780,20 gram, ganja seberat 10,33 gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 175,75 gram.
“Sejumlah BB yang dimusnahkan ini hasil sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Timur Andi Zulanda kepada RILIS.NET, Senin (24/5/2021).

Tak hanya narkotika, sejumlah Barang Bukti hasil sitaan lainnya pun turut dimusnahkan, seperti Handphone yang dihancurkan dengan menggunakan palu. (rn/aqb)
Baca Juga :  Terlibat Narkoba dan Indisipliner, Lima Anggota Polres Aceh Timur Diberhentikan Tidak Hormat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.