Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Catat! Masuk ke Aceh Wajib Bawa SIKM Mulai Hari Ini

REDAKSIBy REDAKSIApril 26, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Catat! Masuk ke Aceh Wajib Bawa SIKM Mulai Hari Ini April 26, 2021
Ilustrasi larangan mudik akibat COVID-19 (Foto: Edi Wahyono-detikcom)

RILIS.NET, Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperketat penjagaan perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Warga yang tidak punya surat bebas virus Corona bakal diminta putar balik.


Pengetatan penjagaan di perbatasan Aceh Tamiang mulai digelar hari ini, Senin (26/4/2021). Pos pemeriksaan dibikin di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.

“Pada periode itu, seluruh masyarakat yang hendak melewati jalur perbatasan akan melewati proses pemeriksaan yang ketat seperti pemeriksaan kesehatan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” kata Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin kepada wartawan.

Keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Peniadaan mudik berlaku 6-17 Mei.

Sedangkan periode pengetatan adalah 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei. Insyafuddin mengatakan aturan pengetatan dikecualikan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Selain itu, Pemkab Aceh Tamiang juga bakal menggelar sosialisasi pengetatan dan larangan mudik. Kepala Desa juga diminta membuat dan memfungsikan kembali Posko PPKM dan Pencegahan COVID-19 di tingkat kampung.

“Kepala desa juga harus mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona,” ujar Insyafuddin.

Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengatakan warga yang tidak punya SIKM dan surat kesehatan bakal diminta putar balik ke daerah kedatangan. Aturan itu berlaku mulai hari.


Sumber: detiknews
Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Warga Banda Alam Diringkus, Motifnya Terkait Asmara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.