Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis 4 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 29, 20221 Min Read
Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis 4 Tahun Penjara Agustus 29, 2022
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardi (Foto: For RILIS.NET)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa.

Selain itu, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta rupiah subsider dua tahun penjara.

Baca Juga :  DKPP Akan Periksa 19 Penyelenggara Pemilu, Termasuk KIP Langsa

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin 29 Agustus 2022.

Kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta rupiah. (rn/rl)

Aceh Besar Korupsi Mantan Keuchik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.