RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Puluhan Kilogram Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Kelas llB Idi Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIDesember 3, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Puluhan Kilogram Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Kelas llB Idi Aceh Timur Desember 3, 2021

RILIS.NET, Aceh Timur – Lima Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 77 Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur, pada Selasa (30/11) lalu.

Ironinya, puluhan narkoba yang disita dari para tersangka tersebut ternyata dikendalikan atas perintah narapidana (napi) pada lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH  melalui Kasi Intel Wendy Yufrizal yang turut dikonfirmasi rilis.net pada mengatakan, lima terdakwa yang dituntut mati yaitu, SSI,  MTI, TJK, RHT, dan FDL, dengan barang bukti sebanyak  77 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Wendy Yufrizal turut mengulas kronologis singkat pengungkapan itu, sebelumnya pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur untuk memeriksa salah seorang napi yang ada di lapas itu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 handphon dari berbagai merek sebagai sarana terdakwa untuk melakukan peredaran narkotika jenis abu,” sebut Wendy Yufrizal.

Lanjutnya, para pengedar ditangkap oleh BNN yang tengah patroli di laut pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp8 juta rupiah, Rp5 juta rupiah, hingga Rp3 juta rupiah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Timur itu dimpimpin oleh Teuku Almadyan, sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Ike Ari Kesuma, dan Asra Saputra, masing-masingbsebagai hakim anggota. 

Sedangkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu, Cherry Arida, Harry Arfhan, dan  M Ikbal Zakwan.
 
“Setelah persidangan selesai, para terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi,” terang Wendy. (rn/red)
Baca Juga :  Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

12 Unit Sepmor Diamankan dari 11 Tersangka, Warga yang Kemalingan Silahkan ke Polres Aceh Timur 

Maret 27, 2023

Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan

Maret 27, 2023

Enggan Perbaiki Lobang Jalan Berlubang, YARA Gugat Pj Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan

Maret 24, 2023

Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP RI oleh Anggota PPK

Maret 23, 2023

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla

Maret 20, 2023

Edarkan Sabu dalam Lapas Kelas llB Langsa, Dua Napi Diringkus

Maret 19, 2023

Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa

Maret 9, 2023

Kapolda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Maret 8, 2023

Jelang Bulan Ramadhan, Pasar Murah Digelar di Aceh Timur  

Maret 6, 2023

Tikar Anyaman Pandan Produk Dekranasda Aceh Timur Laris Manis di Jakarta 

Maret 3, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.