RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Puluhan Kilogram Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Kelas llB Idi Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIDesember 3, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Puluhan Kilogram Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Kelas llB Idi Aceh Timur Desember 3, 2021

RILIS.NET, Aceh Timur – Lima Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 77 Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur, pada Selasa (30/11) lalu.

Ironinya, puluhan narkoba yang disita dari para tersangka tersebut ternyata dikendalikan atas perintah narapidana (napi) pada lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH  melalui Kasi Intel Wendy Yufrizal yang turut dikonfirmasi rilis.net pada mengatakan, lima terdakwa yang dituntut mati yaitu, SSI,  MTI, TJK, RHT, dan FDL, dengan barang bukti sebanyak  77 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Wendy Yufrizal turut mengulas kronologis singkat pengungkapan itu, sebelumnya pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur untuk memeriksa salah seorang napi yang ada di lapas itu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 handphon dari berbagai merek sebagai sarana terdakwa untuk melakukan peredaran narkotika jenis abu,” sebut Wendy Yufrizal.

Lanjutnya, para pengedar ditangkap oleh BNN yang tengah patroli di laut pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp8 juta rupiah, Rp5 juta rupiah, hingga Rp3 juta rupiah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Timur itu dimpimpin oleh Teuku Almadyan, sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Ike Ari Kesuma, dan Asra Saputra, masing-masingbsebagai hakim anggota. 

Sedangkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu, Cherry Arida, Harry Arfhan, dan  M Ikbal Zakwan.
 
“Setelah persidangan selesai, para terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi,” terang Wendy. (rn/red)
Baca Juga :  Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polres Subulussalam
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Door Prize Puluhan Juta, Jalan Santai dan Bersepeda di Aceh Timur Meriah

Juli 7, 2022

Bupati Rocky Resmikan Kantor Payment Point Bank Aceh 

Juli 7, 2022

Kapolda: Semoga Pj Gubernur Dapat Membawa Perubahan Lebih Baik untuk Aceh

Juli 6, 2022

Polda Aceh Kerahkan 560 Personel untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur

Juli 5, 2022

Pemkab Aceh Timur Kembali Serahkan Aset ke Pemko Langsa

Juli 4, 2022

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Sejumlah Kapolres

Juli 4, 2022

21 Personel Polri di Polres Aceh Jaya Naik Pangkat

Juli 2, 2022

Tim PORA Aceh Timur Juara Open Turnamen Bola Voli Piala Kapolres

Juni 30, 2022

Polri Berencana Bentuk 3 Polda Baru

Juni 30, 2022

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.