Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Puluhan Kilogram Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Kelas llB Idi Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIDesember 3, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Puluhan Kilogram Narkoba Dikendalikan Dalam Lapas Kelas llB Idi Aceh Timur Desember 3, 2021

RILIS.NET, Aceh Timur – Lima Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 77 Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur, pada Selasa (30/11) lalu.

Ironinya, puluhan narkoba yang disita dari para tersangka tersebut ternyata dikendalikan atas perintah narapidana (napi) pada lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH  melalui Kasi Intel Wendy Yufrizal yang turut dikonfirmasi rilis.net pada mengatakan, lima terdakwa yang dituntut mati yaitu, SSI,  MTI, TJK, RHT, dan FDL, dengan barang bukti sebanyak  77 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Wendy Yufrizal turut mengulas kronologis singkat pengungkapan itu, sebelumnya pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIB Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur untuk memeriksa salah seorang napi yang ada di lapas itu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 3 handphon dari berbagai merek sebagai sarana terdakwa untuk melakukan peredaran narkotika jenis abu,” sebut Wendy Yufrizal.

Lanjutnya, para pengedar ditangkap oleh BNN yang tengah patroli di laut pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp8 juta rupiah, Rp5 juta rupiah, hingga Rp3 juta rupiah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Timur itu dimpimpin oleh Teuku Almadyan, sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Ike Ari Kesuma, dan Asra Saputra, masing-masingbsebagai hakim anggota. 

Sedangkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu, Cherry Arida, Harry Arfhan, dan  M Ikbal Zakwan.
 
“Setelah persidangan selesai, para terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi,” terang Wendy. (rn/red)
Baca Juga :  Disdik Aceh Lepas 3 Mobile Training Unit ke Sejumlah Kabupaten/kota
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bunda PAUD Aceh Timur Turut Menghadiri Upacara Hardiknas  

Mei 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

Mei 2, 2026

Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh Timur Hadiri Kegiatan Posyandu Nasional di Aceh Utara

April 29, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Sambut Pendemo, Bupati Al-Farlaky Jawab Lugas dan Tegas Tuntutan Massa

April 2, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.